Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Miliaran Rupiah, Eks Plt Inspektur PBD Ditetapkan Tersangka

CHANRY SURIPATTY
Barang bukti uang tunai diamankan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Inspektorat Provinsi TA 2024. (FOTO : iNewssorongraya.id/CHAN)

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi dana belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Tersangka utama adalah Nikolas Asmuruf selaku Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah dan Dortheus Darius Djitmau selaku Bendahara Pengeluaran.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung dalam keterangan pers kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan kronologi penyidikan, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,6 miliar. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa kerugian fantastis ini bersumber dari pencairan dana perjalanan dinas yang sepenuhnya fiktif atau digelembungkan dari nilai sebenarnya.

"Anggaran yang dicairkan menggunakan 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut masuk ke rekening Bank Papua atas nama Inspektorat, sebelum akhirnya disalahgunakan,"ungkap Kombes Pol Iwan, di Mapolda PBD, Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut Kombes Iwan menerangkan, uang rakyat tersebut diduga mengalir deras untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan pribadi yang menyimpang jauh dari peruntukannya.

" Tersangka Nikolas memerintahkan Dortheus menggunakan dana fiktif itu guna membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross untuk pemakaian pribadi, melunasi temuan BPK tahun sebelumnya sebesar Rp1,2 miliar, hingga membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pegawai,"ungkap Kombes Iwan.

Guna menutupi jejak kejahatan yang terstruktur ini, kedua tersangka nekat memalsukan 19 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dortheus bahkan sengaja membuat cap tanda tangan palsu yang mengatasnamakan sekitar 30 pegawai Inspektorat pada kuitansi penerimaan uang.

"Tersangka mengakui bahwa cap tanda tangan palsu tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada bulan Maret 2025," tegasnya.  

Saat ini, kepolisian telah menyita seluruh barang bukti penting untuk melengkapi berkas perkara di persidangan. Penyidik mengamankan satu unit mobil Xpander bernomor polisi PB 1556 SQ, 19 dokumen LPJ fiktif, rekening koran, dua unit laptop, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp109 juta.

Atas perbuatannya, kedua oknum pejabat tersebut harus bersiap menghadapi ancaman kurungan penjara yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar,"pungkasnya.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network