Keluarga Letda Jihad Tolak Rilis “Kelalaian” dari Pihak Kopassus: Penyelidikan Masih Prematur!

CHANRY SURIPATTY
Pertemuan tertutup keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid dengan tim investigasi Kopassus dan Pomad TNI AD di Makorem Sorong, Kamis (29/10/2026), berlangsung alot dan memanas.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Pihak keluarga mendiang Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid secara tegas menolak kesimpulan awal pihak Penerangan Kopassus yang menyebut kematian korban murni akibat kelalaian. Mereka mendesak tim investigasi gabungan TNI AD membuka fakta secara transparan tanpa ada yang ditutupi.

Desakan ini mencuat dalam pertemuan tertutup yang berlangsung a lot antara pihak keluarga dengan tim investigasi Kopassus dan Pomad di Makorem 181 PVT Sorong, Kamis (29/10/2026). Perwakilan keluarga sekaligus tokoh masyarakat Papua Barat Daya, Syafrudin Sabonama, menilai rilis awal kesatuan militer tersebut terlalu terburu-buru.

"Kami memaklumi informasi kemarin itu prematur karena Kopassus belum mendapat keterangan dari keluarga, lalu tiba-tiba merilis itu kelalaian dengan ancaman pelaku lima tahun. Itu yang membuat keluarga kecewa," tegas Syafrudin usai pertemuan.

Ia mengingatkan tim investigasi agar tidak merilis pernyataan yang belum final kepada publik. Menurutnya, kesimpulan awal yang menyebut korban terkena serpihan peluru sangat bertolak belakang dengan kondisi fisik jenazah saat diterima pihak keluarga di Sorong.

Keluarga berjanji akan terus mengawal kasus ini demi keadilan dan menjaga muruah institusi TNI. Jika proses hukum di tingkat daerah dinilai melenceng dari fakta sebenarnya, keluarga siap mengambil langkah lebih jauh.

"Silakan teman-teman (investigator) jalan dengan cara kalian, kami juga akan jalan dengan cara kami untuk mengawal. Jika melenceng, keluarga akan tempuh jalur sampai menembus ke Jakarta," pungkasnya.

Sebelummnya Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (24/10/2026), dimana lokasi Kejadian berada di area Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Indra menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, insiden terjadi akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol. Pelaku diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata, lalu jari pelaku mengenai pelatuk sehingga pistol meletus dan tembus pintu lalu mengenai korban yang berada di luar. Pihak Kopassus menyatakan peristiwa ini murni karena kelalaian, bukan kesengajaan atau pembunuhan berencana.

Tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid telah resmi ditahan di Den Pom IV TNI AD Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka adalah rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG.

Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror milik tersangka.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network