Kasus Kematian Letda Inf Jihad Al-Rasyid : Jangan Korbankan Institusi Demi Pelaku!

CHANRY SURIPATTY
Pihak keluarga almarhum Letda If Jihad Al-Rasyid berikan apresiasi kepada Danrem 181/PVT Sorong yang telah memberikan penegasan kepada tim investigasi gabungan Kopassus dan Pomad agar memproses kasus Letda Jihad dengan transparan, jujur, dan adil.

 

SORONG, iNewssorongraya.id  – Komandan Korem (Danrem) 181/PVT Sorong menempuh sikap tegas dan berimbang dalam mengawal kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Di hadapan tim investigasi Kopassus dan Pomad, ia memberi penegasan agar penegakan hukum berjalan lurus tanpa manipulasi.

Sikap ksatria pucuk pimpinan Korem Sorong ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak keluarga korban. Perwakilan keluarga, Syafrudin Sabonama, menyebut Danrem secara langsung meminta tim pemeriksa untuk mengusut semua kronologi dari awal, termasuk bukti riwayat percakapan digital korban.

"Tadi (dalam Pak Danrem memberi penegasan kepada tim investigasi, tolong proses kasus ini dengan sejujur-jujurnya, selurus-lurusnya, dan seadil-adilnya," kata Syafrudin menirukan arahan Danrem dalam pertemuan tertutup tersebut.

Danrem mengingatkan jajaran penyidik militer agar tidak mempertaruhkan nama besar kesatuan hanya untuk melindungi oknum prajurit yang terbukti bersalah. Fakta di lapangan harus disampaikan apa adanya tanpa ada skenario yang dipaksakan kepada publik.

Syafrudin merasa bersyukur ada sosok pimpinan militer di Sorong yang objektif. Keberpihakan pada kebenaran dinilai mutlak diperlukan agar asumsi liar di tengah masyarakat Papua Barat Daya bisa diredam.

"Beliau berpesan, jika itu bukan kebenaran, jangan kamu paksa menjadi sebuah kebenaran. Jangan mengorbankan institusi untuk melindungi pelaku, karena institusi itu jauh lebih terhormat dari seorang pelaku kejahatan," tegas Syafrudin.

Pihak keluarga meminta kejelasan informasi melalui komunikasi langsung dari pihak TNI tanpa mengesampingkan niat baik untuk menjaga institusi tersebut.

"Kita tetap kawal, bahwa kita harus menjaga institusi TNI ini dengan baik. Kami menginginkan komunikasi langsung yang berujung pada kejelasan, bukan informasi simpang siur," pungkasnya.

 

Sebelummnya Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (24/10/2026), dimana lokasi Kejadian berada di area Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Indra menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, insiden terjadi akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol. Pelaku diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata, lalu jari pelaku mengenai pelatuk sehingga pistol meletus dan tembus pintu lalu mengenai korban yang berada di luar. Pihak Kopassus menyatakan peristiwa ini murni karena kelalaian, bukan kesengajaan atau pembunuhan berencana.

Tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid telah resmi ditahan di Den Pom IV TNI AD Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka adalah rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG.

Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror milik tersangka.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network