SORONG, iNewssorongraya.id – Kematian perwira satuan elite Sat 81 Gultor, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, diduga kuat bukan sekadar kecelakaan senjata biasa. Pihak keluarga menuntut tim investigasi mendalami motif lain, menyusul temuan rekaman CCTV dan bukti percakapan WhatsApp sebelum insiden maut terjadi.
Berdasarkan penuturan perwakilan keluarga, Syafrudin Sabonama, rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan gelagat mencurigakan dari tersangka Letda Inf AG. Pelaku terlihat keluar masuk ruang penyimpanan sebanyak tiga kali hanya untuk mengganti senjata api.
"Bukti CCTV memperlihatkan pelaku bolak-balik di dalam sampai tiga kali untuk ganti senjata. Ini harus diperiksa, tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa atau kelalaian semata," ujar Syafrudin dihadapan ratusan kerabat korban yang menggelar aksi demo di depan Makorem 181 PVT Sorong, Kamis (29/10/2026).
Selain itu, keluarga menyoroti alasan keberadaan korban di lokasi tersebut. Almarhum diketahui datang menemui tersangka untuk mengambil uang operasional anggota, mengingat Letda Inf AG akan segera berangkat tugas ke Papua dan harus melakukan serah terima pertanggungjawaban.
Meski pihak investigasi telah memperlihatkan rekaman CCTV, durasi video yang disajikan sangat singkat dan dinilai tidak utuh. Tim berdalih rekaman tersebut masih dalam tahap validasi agar terhindar dari rekayasa.
"Tadi durasinya cukup singkat, namun itu tidak menjadi alasan kuat buat kami mempercayai proses seperti yang Kopassus sampaikan. Jangan sampai ada ketidaksukaan atau dendam yang menjadi motif," imbuhnya.
Sebelumnya, dari keterangan resmi Kepala Penerangan Kopassus, Lokasi Kejadian berada di Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Indara menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, insiden terjadi akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol. Pelaku diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata, lalu jari pelaku mengenai pelatuk sehingga pistol meletus dan tembus pintu lalu mengenai korban yang berada di luar. Pihak Kopassus menyatakan peristiwa ini murni karena kelalaian, bukan kesengajaan atau pembunuhan berencana.
Tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid saat ini telah resmi ditahan di Den Pom IV TNI AD Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka adalah rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG.
Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror milik tersangka.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
