AIMAS, iNewsSorongRaya.id – Perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 menjadi ajang pembuktian ketegasan hukum nasional terbaru. Penyidik Polda Papua Barat Daya memakai aturan mutakhir untuk menjebloskan para perampok uang rakyat ke penjara.
Mantan Plt Inspektur Daerah dan Bendahara Pengeluaran masing-masing, Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian kas daerah senilai Rp4,63 miliar. Polisi tidak lagi bersandar pada aturan lama, melainkan mengeksekusi perkara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pemerintah pusat.
Penetapan pasal dilakukan usai penyidik merampungkan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 29 Oktober 2026. Sinkronisasi antar lembaga penegak hukum ini menguatkan konstruksi dakwaan.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, Senin (2/11/2026).
Penerapan undang-undang anyar ini membawa pesan fundamental bagi para birokrat. Polda PBD menjamin penindakan korupsi akan berlangsung semakin mematikan bagi aparatur culas yang bermain-main dengan mandat kesejahteraan masyarakat daerah.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
