MULIA, iNewssorongraya.id – Gebrakan regulasi pidana baru resmi bergulir di ranah peradilan Papua Tengah. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 secara resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat KK (33), buronan kasus penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan di Kabupaten Puncak Jaya.
Penindakan hukum terhadap KK bermula usai tersangka disergap aparat gabungan di Kampung Usir, Distrik Mulia pada Kamis (22/10/2026). Perbuatan sadis tersangka yang dilakukan terhadap ZHP pada November 2024 lalu kini tak bisa lepas dari jerat pasal berlapis.
Dalam konstruksi hukumnya, kepolisian menyangkakan tersangka dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1/2023 untuk delik penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama. Secara subsidair, pelaku juga dibidik dengan Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) untuk kejahatan percobaan pemerkosaan. Maksimal hukuman kurungan mencapai 8 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, memastikan barang bukti sitaan akan memperkuat dakwaan. “Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yusuf, Jumat (23/10/2026).
Kepolisian menunjukkan sikap presisi dalam penegakan supremasi hukum di Papua. Kaops Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menyebut penindakan ini adalah jaminan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal optimis. Aturan hukum baru ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kriminalitas di Bumi Cenderawasih.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
