Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO Kasus Kekerasan Seksual di Puncak Jaya

CHANRY SURIPATTY
Penangkapan buronan KK (33) oleh Satgas Damai Cartenz-2026 di Kampung Usir, Puncak Jaya, Kamis (22/10/2026). Pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.

 

 

MULIA, iNewssorongraya.id  – Pelarian panjang seorang buronan kelas kakap berinisial KK (33) akhirnya kandas di tangan penegak hukum. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya berhasil menyergap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tempat persembunyiannya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT.

Buronan ini diburu lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban ZHP. Kejahatan brutal itu terjadi di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Papua Tengah, pada Jumat, 8 November 2024 silam. Kepolisian meresmikan status DPO KK sejak 13 November 2024 melalui surat bernomor DPO/S-34/10/XI/2024.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut. Aparat gabungan bergerak cepat ke Kampung Usir usai penyelidikan intensif membuahkan hasil.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yusuf, Jumat (23/10/2026).

Saat ini, penyidik menjerat KK menggunakan regulasi pidana terbaru. Tersangka dihadapkan pada Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk penganiayaan berat, serta Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 untuk percobaan pemerkosaan. Regulasi ini membawa ancaman pidana kurungan maksimal delapan tahun bagi pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, memastikan penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri di Papua. “Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya menutup keterangan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network