Senjata Rakitan Rp80 Juta Diduga Dipasok WNA, Satgas Tangkap Perantara
TIMIKA, iNewssorongraya.id — Penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengusut dugaan pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta yang disebut berasal dari seorang warga negara asing.
Pengembangan perkara tersebut mengarah kepada A.G., buronan yang diduga menjadi perantara transaksi senjata dalam jaringan Yalimo–Yahukimo. Petugas menangkap A.G. di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan penyidikan, transaksi diduga berlangsung pada 4 Maret 2026. A.G. disebut bertemu dengan S.P., M.M., S.M., dan D.K. untuk membahas pembelian senjata api ilegal tersebut.
Hasil gelar perkara pada 25 Maret 2026 menempatkan A.G. sebagai penghubung antara S.P. selaku calon pembeli dan D.K. sebagai perantara lain. Penyidik menduga senjata itu berkaitan dengan jaringan yang memasok persenjataan kepada kelompok bersenjata di Papua.
A.G. kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui surat tertanggal 15 April 2026. Penetapan tersebut berangkat dari perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret 2026.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penyidikan akan diarahkan untuk membongkar seluruh pihak yang berperan dalam transaksi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.
Di antara barang yang diamankan dari A.G., petugas menemukan satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini. Selain itu, aparat menyita telepon genggam, dua baterai, tas selempang, headset Bluetooth, uang tunai Rp30.000, dan sejumlah barang pribadi.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Satgas belum menyimpulkan keterkaitan kartu nomor Papua Nugini itu dengan dugaan pemasok warga negara asing maupun jalur masuk senjata ke Papua.
A.G. kini menjalani penyidikan dengan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Pengungkapan asal senjata menjadi bagian penting dalam perkara ini. Penelusuran pemasok dan jalur masuk persenjataan diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pembeli atau perantara di tingkat lokal.
Editor : Hanny Wijaya