get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 OPD di Kabupaten Sorong Dibuka dari Aksi Pemalangan, Pemkab Mulai Pulihkan Layanan Publik

Oktovianus Kalasuat: Pemalangan Bukan Solusi Polemik Sekda Kabupaten Sorong

Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:36 WIB
header img
Tokoh intelektual suku Moi yang juga Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat. (Foto : iNewssorongraya.id/Chan).

AIMAS, iNewssorongraya.idTokoh Intelektual Suku Moi, Oktovianus Kalasuat, menegaskan aksi pemalangan kantor pemerintahan bukan jalan keluar untuk menyelesaikan polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Sorong tahun 2026.

Oktovianus, yang juga menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, mengatakan perbedaan pandangan terkait proses seleksi Sekda seharusnya diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan forum resmi, bukan dengan menutup akses kantor pemerintahan.

“Menurut saya, sebagai tokoh intelektual suku Moi dan juga sebagai Kepala Badan Keuangan, saya merasa bahwa (aksi pemalangan) ini bukan solusi untuk kita menyelesaikan masalah,” kata Oktovianus.

Ia mengaku kecewa karena aksi pemalangan yang berlangsung selama empat hari telah menghambat aktivitas birokrasi dan pelayanan dasar masyarakat. Menurut dia, warga menjadi pihak yang paling terdampak karena tidak dapat mengakses layanan administrasi kependudukan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, kesehatan, hingga keuangan daerah secara normal.

“Saya sebagai anak adat Suku Moi merasa hal ini (aksi pemalangan) tidak boleh seperti itu terjadi. Sangat kecewa, dan tentu kecewa sekali, karena aksi ini (pemalangan ini) bukan jalan keluar,” katanya.

Aksi pemalangan itu berkaitan dengan polemik penetapan Sekda definitif Kabupaten Sorong. Sebagian masyarakat adat Suku Moi menuntut jabatan Sekda definitif diisi oleh putra asli Suku Moi.

Polemik tersebut mencuat setelah panitia seleksi menetapkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Sorong, yakni  Adi Bramantyo, Chris Janes Tupamahu dan Nimrod Sesa.

Oktovianus mengatakan Pemerintah Kabupaten Sorong tetap menghormati hak masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu hak masyarakat luas.

“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 kan sudah jelas menjelaskan bahwa siapa saja punya hak melakukan demonstrasi, kita bicara aturannya dulu, tetapi, tidak melakukan pemalangan,” kata Oktovianus.

Menurut dia, penutupan fasilitas pemerintahan tidak hanya menghambat kerja aparatur sipil negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.

“Yang kedua, kalau pemalangan ini terjadi berarti menghambat proses pemerintahan, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Dengan hal itu, kita tidak bisa membiarkan hal tersebut terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, Oktovianus menegaskan pemerintah tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat adat. Ia mengatakan pemerintah tetap membuka pintu dialog selama aspirasi disampaikan melalui forum resmi, mediasi, dan koordinasi.

“Negara atau pemerintah ini terbuka untuk masyarakat. Karena kita punya masyarakat, kita harus kemas forum untuk kita diskusi dan kita bicara, dan saya yakin dengan adanya koordinasi dan mediasi semua pasti ada penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyelesaikan perbedaan pandangan dengan cara yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kalau ada sesuatu, mari kita bicara dengan baik, tidak pantas menyelesaikan masalah dengan palang memalang, Itu maksud saya, tetapi harus ada mediasi, harus ada semacam koordinasi,” ujarnya.

Oktovianus mengatakan pemerintah memilih pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, pemerintah harus menjaga martabat masyarakat adat sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

“Kita juga menjaga masyarakat kita, agar tidak ada benturan yah, kita tidak bisa lepas Masyarakat kita, untuk itu kita tetap melakukan Langkah-langkah humanis dan kemanusian untuk menyelesaikan hal ini (pemalangan),” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sorong kini menghadapi dua kepentingan penting secara bersamaan. Pemerintah harus membuka ruang aspirasi masyarakat adat Suku Moi, tetapi juga wajib memastikan pelayanan publik tidak terus menjadi korban polemik Sekda definitif.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut