DAU Tertekan, Pemkab Sorong Pastikan Gaji ke-13 Ribuan ASN Tetap Dibayar
AIMAS, iNewssorongraya.id — Pemerintah Kabupaten Sorong memastikan tetap membayar gaji ke-13 kepada ribuan aparatur sipil negara meski pencairannya tertunda hampir dua bulan. Tekanan Dana Alokasi Umum dan meningkatnya belanja pegawai menjadi penyebab utama keterlambatan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Oktovianus N. Kalasuat, mengatakan pemerintah daerah tidak membatalkan pembayaran gaji ke-13. Namun, waktu pencairannya harus disesuaikan dengan kondisi kas daerah.
“DAU kita yang tidak bisa mampu untuk belanja pegawai, kami tetap melakukan pembayaran tetapi waktunya yang kita sesuaikan,” ujar Oktovianus kepada iNewssorongraya.id di ruang kerjanya, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Oktovianus, dana transfer dari pemerintah pusat yang diterima Kabupaten Sorong belum mampu mengimbangi peningkatan kebutuhan belanja pegawai. Kondisi tersebut terjadi setelah jumlah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bertambah, sementara alokasi anggaran tidak mengalami penyesuaian yang memadai.
Ia menjelaskan, perubahan komposisi pegawai merupakan dampak dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten Sorong kemudian mengangkat dan menyesuaikan status sejumlah pegawai sesuai kebijakan yang berlaku.
Penambahan pegawai itu berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah karena pembayaran gaji PPPK menjadi bagian dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong.
“Saat ini kita lagi meng-update data untuk penyesuaian belanja pegawai, supaya tidak menjadi soal kedepan. Kita akan tetap usahakan namun berdasarkan waktu dan kemampuan cash flaw kita,” tutur Oktovianus.
BPKAD saat ini memperbarui data kepegawaian dan kebutuhan belanja untuk memastikan pembayaran gaji tidak kembali mengalami kendala. Penyesuaian tersebut juga diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran akurat mengenai kemampuan kas dalam membiayai belanja rutin.
Informasi yang diperoleh iNewssorongraya.id menyebutkan, persoalan gaji ke-13 telah dibahas dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan dan belanja pegawai di Ruang Pola Kantor Bupati Sorong pada 29 Juni 2026.
Rapat dipimpin Bupati Sorong dan dihadiri pelaksana tugas sekretaris daerah, Kepala BPKAD, para asisten Sekda, staf ahli bupati, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengidentifikasi peningkatan jumlah ASN dan PPPK sebagai salah satu faktor yang menekan belanja pegawai. Jumlah pegawai baru disebut mencapai hampir 2.000 orang, di luar ASN yang telah lebih dahulu bekerja di lingkungan Pemkab Sorong.
Kemampuan DAU juga semakin terbatas setelah sebagian anggaran dialokasikan untuk kebutuhan lain, termasuk alokasi dana desa. Kondisi itu menyebabkan pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran gaji bulanan sebelum mencairkan gaji ke-13.
Pemkab Sorong berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai alokasi DAU periode Juli 2026. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat dilakukan setelah kewajiban gaji rutin bulan Juli terpenuhi dan kondisi arus kas daerah memungkinkan.
Meski memberikan kepastian bahwa hak pegawai tetap dibayarkan, pemerintah daerah belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi.
Oktovianus meminta seluruh ASN dan PPPK tetap menjalankan tugas secara profesional serta tidak membiarkan keterlambatan pembayaran tersebut mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita tetap akan usahakan membayar itu, dengan melihat waktu dan cash flow kita.”
Kepastian jadwal pembayaran kini menjadi hal yang ditunggu para pegawai. Pemkab Sorong dituntut segera menyelesaikan koordinasi anggaran agar keterlambatan tidak berlarut-larut dan memengaruhi kinerja pelayanan publik.
Editor : Hanny Wijaya