Kasus Penggelapan Puluhan HP, Tersangka Sebut 40 iPhone Dipesan Pengusaha dan Oknum Polisi di Sorong
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — HS alias Husnah, tersangka kasus dugaan penggelapan 40 unit telepon genggam di Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, menyebut seorang pengusaha dan oknum anggota polisi sebagai pihak yang memesan serta membeli barang tersebut.
Husnah mengatakan seluruh unit yang dibawanya keluar dari toko diketahui oleh kepala toko. Ia mengklaim barang-barang tersebut disiapkan untuk memenuhi pesanan dua orang berinisial BA, yang disebut sebagai pengusaha, dan TR, yang diduga merupakan anggota kepolisian.
“Saya bawa total 40 unit hp itu diketahui kepala toko, dan semua atas pesanan dari dua orang yakni berinisial BA (pengusaha) dan TR (oknum polisi),” ujar Husnah kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Husnah, hubungan transaksi dengan kedua pembeli telah terjalin sejak 2024 hingga 2025. Penjualan awalnya melibatkan telepon genggam bekas, kemudian berlanjut pada perangkat baru yang masih berada di dalam kardus.
Ia mengatakan sebagian besar perangkat yang dijual merupakan iPhone seri terbaru karena memiliki permintaan tinggi di wilayah Sorong Raya.
“Benar semua unit yang saya jual itu adalah bermerek iPhone 16 dan 17, sebab barang tersebut mulai naik daun di Sorong,” jelasnya.
Husnah mengaku menjual setiap unit dengan harga sekitar Rp21 juta. Sementara harga resmi perangkat tersebut, menurut dia, berkisar Rp25 juta.
“Harga resminya baisa Rp25 juta, mereka ini ambil di saya Rp21 juta per satu unit iPhone,” katanya.
Setelah menerima barang, kedua pembeli tersebut diduga menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga normal. Namun, klaim Husnah mengenai peran BA dan TR belum diumumkan sebagai kesimpulan penyidikan oleh kepolisian.
Husnah juga membantah kabar yang menyebut dirinya sengaja melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara. Ia mengaku berada di kota tersebut untuk merawat ibunya yang sedang sakit.
“Saya sebenarnya mau balik ke Kota Sorong, namun mereka berdua larang saya balik dan bilang katanya mau lanjut perdata,” jelasnya.
“Mereka berjanji apapun yang terjadi kedua orang itu ada di saya, ternyata mereka tipu,” lanjut Husnah.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan sebelumnya mengatakan penyidik menetapkan Husnah sebagai tersangka setelah mendalami laporan dugaan penggelapan yang terjadi pada Desember 2025.
Polisi kemudian menangkap Husnah di Manado dan membawanya kembali ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan. Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
“Dari hasil koordinasi dengan tim di Manado, kita pun berhasil mengamankan pelaku dan kini telah dibawa ke Kota Sorong,” kata Afriangga, Jumat (10/7/2026).
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Husnah melakukan penggelapan karena terlilit utang dan memiliki kebutuhan mendesak. Penyidik juga mencatat hasil penjualan telepon genggam tersebut mencapai sekitar Rp299 juta.
Terkait dugaan keterlibatan anggota Polri, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosia Krey telah memerintahkan Bidang Pengamanan Internal untuk melakukan penyelidikan.
“Sementara sudah saya perintahkan kepada Paminal untuk lidik,” ujar Mathias.
Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk menguji keterangan Husnah, menelusuri aliran barang dan uang, serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang diduga terlibat.
Editor : Hanny Wijaya