get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda PBD: Dugaan 10 Oknum Polri di Mafia BBM Bersifat Permainan Personal, Bukan Institusi 

Polda Papua Barat Daya Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Anggota Bermasalah 

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:28 WIB
header img
Sidang etik dan profesi Polri yang menghadirkan terduga pelanggar, Bripda Muhammad Arfandi Manaf yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).

 

 

SORONG, iNewssorongraya.idPolda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat melalui Sidang Kode Etik terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf, anggota polisi yang terjerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ardhalina Lanuhu. 

Sidang etik yang digelar di Aula Polres Sorong, Selasa (12/5/2026), berakhir dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Arfandi. 

Ketua Sidang Etik AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, proses persidangan mendapat perhatian langsung dari Kapolda Papua Barat Daya agar dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kasus Bripda Manaf sudah final, dan semua sudah siap untuk disidangkan di Aula Kantor Polres Sorong,” ujar Mathias. 

Ia menegaskan, instruksi pimpinan jelas bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus dijatuhi hukuman tegas demi menjaga marwah institusi.
“Perintah Kapolda Papua Barat Daya juga bahwa jika terbukti, pelaku segera dapat sanksi yang paling berat nantinya,” katanya. 

Menurut Mathias, langkah tegas itu menjadi bentuk evaluasi internal sekaligus peringatan bagi seluruh personel Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melakukan tindakan kekerasan. 

Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A Hengkelare menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Bripda Arfandi tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga etika profesi kepolisian.
“Setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut,” ujar Jenny mengutip ketentuan Kode Etik Profesi Polri. 

Polda Papua Barat Daya memastikan keputusan PTDH diambil berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang etik. 

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Dr La Ode Ghondohi, mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan institusi kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mewakili klien, harapkan adalah pelaku oknum polisi itu benar-benar diberikan sanksi seberat-beratnya di sidang nanti,” ujarnya. 

Meski sidang etik telah selesai, penyidik memastikan proses pidana masih terus berjalan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. 

Polda Papua Barat Daya juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak terduga pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut