Polisi Bongkar Penampungan 13 Tengkorak Buaya dan 91 Tulang Paus, Residivis Kambuhan Dicokok
AIMAS, iNewsSorongraya.id – Polda Papua Barat Daya membongkar praktik kejahatan konservasi berskala besar di Kota Sorong dengan menyita 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus dari tangan seorang residivis, mengungkap dugaan jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas wilayah yang telah beroperasi berulang kali.
Pengungkapan ini menjadi titik tekan serius dalam penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Papua Barat Daya, sekaligus menegaskan bahwa perdagangan satwa liar masih berlangsung sistematis dan terorganisir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengawali penyelidikan dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal penyimpanan hingga perdagangan satwa dilindungi.
Dia menjelaskan, operasi dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 23.05 WIT di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat. Di lokasi pertama, aparat menemukan satwa dilindungi hidup dan mati, termasuk tulang-belulang besar yang diduga berasal dari paus dan tengkorak buaya muara.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kasuari, samping Gereja Tiberias, yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan satwa.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa dalam jumlah besar.
Sementara barang bukti meliputi masing-masing seekor kakatua koki, nuri hitam, kasuari. Lalu 6 ular sanca hijau (5 hidup, 1 mati), 16 biawak Maluku (13 hidup, 3 mati), 18 biawak Aru (15 hidup, 3 mati) dan 9 kanguru tanah (walabi)
Editor: Hanny Wijaya