Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gebrakan Polda PBD: Cegah Kriminalitas, Polisi Turun Tangan Data Pengangguran di Sorong
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penampungan 13 Tengkorak Buaya dan 91 Tulang Paus, Residivis Kambuhan Dicokok

Rabu, 22 April 2026 | 21:34 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Polisi Bongkar Penampungan 13 Tengkorak Buaya dan 91 Tulang Paus, Residivis Kambuhan Dicokok
Polisi menunjukkan barang bukti 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026). Foto: Ist

AIMAS, iNewsSorongraya.id –  Polda Papua Barat Daya membongkar praktik kejahatan konservasi berskala besar di Kota Sorong dengan menyita 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus dari tangan seorang residivis, mengungkap dugaan jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas wilayah yang telah beroperasi berulang kali.

Pengungkapan ini menjadi titik tekan serius dalam penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Papua Barat Daya, sekaligus menegaskan bahwa perdagangan satwa liar masih berlangsung sistematis dan terorganisir.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengawali penyelidikan dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal penyimpanan hingga perdagangan satwa dilindungi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare.

Dia menjelaskan, operasi dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 23.05 WIT di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat. Di lokasi pertama, aparat menemukan satwa dilindungi hidup dan mati, termasuk tulang-belulang besar yang diduga berasal dari paus dan tengkorak buaya muara.


Polisi menunjukkan barang bukti 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kasuari, samping Gereja Tiberias, yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan satwa.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa dalam jumlah besar.

Sementara barang bukti meliputi masing-masing seekor kakatua koki,  nuri hitam, kasuari. Lalu 6 ular sanca hijau (5 hidup, 1 mati), 16 biawak Maluku (13 hidup, 3 mati), 18 biawak Aru (15 hidup, 3 mati) dan 9 kanguru tanah (walabi)

Selain itu, ditemukan 13 tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) dan 91 tulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni), serta kontainer, ember, tangkringan, dan dokumen perizinan.

“Anggota menemukan beberapa satwa serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga merupakan tulang mamalia paus dan buaya,” jelas Jenny.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengungkap tersangka berinisial MN alias N merupakan residivis.

“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan sudah pernah divonis, sehingga merupakan residivis,” ujarnya.

Tersangka tercatat terlibat kasus serupa pada tahun 2007, 2021, dan kembali pada 2026. Ia juga telah lama masuk dalam Target Operasi (TO) Bareskrim Polri dan BBKSDA.

Polisi mengidentifikasi pola operasi tersangka yang mengumpulkan satwa di kediamannya sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

“Pengiriman dilakukan ke sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa, hingga Sumatera. Saat penangkapan, juga ditemukan adanya aktivitas pengiriman,” ungkap Iwan.

Hasil penyelidikan selama tiga minggu menunjukkan aktivitas tersebut melibatkan masyarakat sipil, tanpa indikasi keterlibatan aparat.

“Hasil sementara, belum ditemukan keterlibatan satuan samping. Ini murni masyarakat sipil,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tegas Jenny.

MN saat ini ditahan di Rutan Polres Sorong sejak 17 April hingga 6 Mei 2026. Dua saksi berinisial AK dan HH turut diperiksa.

Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati Papua Barat Daya.

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Jhon F. Tahoba, menyatakan pihaknya masih melakukan uji laboratorium terhadap tulang paus.

“Untuk mengetahui jenis dari tulang-belulang paus yang diamankan oleh polisi ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium, karena terdapat beberapa jenis paus,” ungkapnya.


Polisi menunjukkan barang bukti 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, BBKSDA akan melakukan identifikasi, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa. “Kami memastikan satwa dalam kondisi sehat dan mampu kembali ke sifat liarnya sebelum dilepas ke alam,” ujar Johanis Wiharisno.

Polda Papua Barat Daya menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Praktik perdagangan satwa dilindungi dinilai berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.

“Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian kita semua,” tegas pihak BBKSDA.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal yang mengancam masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut