get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Polda PBD–Bulog Sorong Gelar Gerakan Pangan Murah

Anggaran Negara Diduga Digerogoti! Polda Bongkar Skandal Perjalanan Dinas Inspektorat Pemprov PBD

Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB
header img
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P Manurung didampingi PS Kanit I Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

 

AIMAS, iNewssorongraya.idPolda Papua Barat Daya membongkar dugaan praktik korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Kasus yang menyeret belanja miliaran rupiah ini resmi naik ke tahap penyidikan, dengan indikasi kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp2 miliar. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menegaskan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat. Perkara ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P Manurung, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 31 Maret 2026.
“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu OPD, yakni Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Sejak Januari, kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan, data, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak,” ujar Kombes Iwan yang didampingi PS Kanit I Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon kepada awak media, Rabu (1/4/2026). 

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang merupakan staf Inspektorat Papua Barat Daya. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024. 

Berdasarkan hasil penelusuran, total anggaran perjalanan dinas mencapai Rp11,3 miliar. Namun, realisasi pencairan dana tercatat sebesar Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Dari angka tersebut, penyidik menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk dugaan kegiatan fiktif.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, kami menemukan indikasi kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar. Namun angka ini masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh audit investigasi BPK RI pada tahap penyidikan,” kata Iwan.

Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Polda Papua Barat Daya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan. Kami tidak bisa terburu-buru, semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegas Iwan. 

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait sebagai bagian dari prosedur hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Para pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. 

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah. 

Iwan menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga di seluruh OPD di wilayah Papua Barat Daya,” ujarnya. 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, terutama pada pos belanja yang rawan manipulasi seperti perjalanan dinas.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut