Laporan Begal Palsu di Raja Ampat Picu Keresahan, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE
WAISAI, iNewsSorongraya.id — Polres Raja Ampat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, setelah laporan dugaan begal di kawasan Logbon, Kota Waisai, terbukti sebagai rekayasa.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun, S.H., menegaskan bahwa peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Senin malam (18/5/2026) itu tidak benar. Polisi memastikan tidak ada aksi begal atau penjambretan sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Waisai, agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Iptu Arantaun.
Informasi dugaan begal sebelumnya menyebar di sejumlah grup WhatsApp dan Facebook. Dalam unggahan yang beredar, seorang pria disebut menjadi korban begal di kawasan Logbon, sekitar lokasi TPA Kota Waisai. Foto yang menyertai unggahan memperlihatkan pria tersebut dalam kondisi tak berdaya dengan pakaian penuh lumpur.
Narasi itu kemudian memicu kekhawatiran warga. Masyarakat diminta menghindari jalan sepi, mencari tempat terang, atau berhenti di kios apabila merasa diikuti orang mencurigakan.
“ Korban jambret di lokbon, sekitaran bak sampah (TPA). Rekan-rekan semua, kalau berkendara sekiranya ada orang yang mengikuti atau mencurigakan, ,mohon untuk menghindar mencari tempat yang aman, dengan cara mencari tempat yang terang atau lihat orang kerumunan atau cari kios untuk berhenti sejenak,” tulis unggahan netizen.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelapor akhirnya mengakui bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi.
Pelapor membuat laporan palsu karena telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp14 juta untuk bermain judi online. Ia kemudian menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal agar uang yang dipakai dapat ditutupi dengan cerita kriminal.
“Peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Semua itu murni rekayasa yang saya buat sendiri karena saya telah memakai uang perusahaan sejumlah Rp14 juta untuk bermain judi online,” ujar Ari dalam klarifikasinya.
Arantaun menegaskan, penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan merugikan masyarakat dapat dipidana.
Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran informasi bohong yang meresahkan publik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang tidak benar, karena bisa berakibat hukum,” tegasnya.
Polres Raja Ampat juga meminta warga segera melapor apabila menemukan informasi mencurigakan atau kabar yang berpotensi memicu keresahan. Langkah cepat diperlukan agar isu yang belum jelas tidak berkembang menjadi kepanikan publik.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat Raja Ampat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Kewaspadaan terhadap tindak kriminal tetap diperlukan, tetapi penyebaran informasi harus tetap berbasis fakta.
Editor : Chanry Suripatty