get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Negara Diduga Digerogoti! Polda Bongkar Skandal Perjalanan Dinas Inspektorat Pemprov PBD

Dalang Pembunuhan Tambrauw Diburu, Polisi Bongkar Peran Para Tersangka yang Serahkan Diri

Senin, 06 April 2026 | 21:51 WIB
header img
Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Junov Siregar [Tengah], Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Ardy Yusuf [Kiri] dan Kabid Humas, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, saat jumpa pers bersama wartawan. (Foto : iNewssorongraya.id).

AIMAS, iNewssorongraya.idPolda Papua Barat Daya memburu aktor intelektual berinisial AK yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw. Polisi sekaligus mengungkap struktur peran para pelaku dalam rangkaian serangan brutal yang ternyata berujung salah sasaran. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, AK yang diduga mengendalikan aksi mematikan tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan penyidik telah mengidentifikasi secara rinci peran masing-masing pelaku, mulai dari penyedia informasi hingga eksekutor di lapangan.

“Inisialnya AK, dan AK ini masuk dalam DPO. Dia yang menyiapkan alat dan berada di balik para eksekutor,” ujar Junov, Senin (7/4/2026). 


Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [Foto: iNewssorongraya.id).

Junov mengatakan, dari total 13 orang yang berada di lokasi kejadian, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi. Penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan persuasif guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tambrauw.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Setelah koordinasi, kami menjemput beberapa orang tanpa tindakan fisik. Mereka kami amankan dengan baik meskipun berstatus pelaku,” jelasnya. 

Pendekatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM wilayah Papua, pemerintah daerah, DPRD, serta tokoh masyarakat setempat untuk mencegah eskalasi konflik sosial. 

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap fakta krusial bahwa aksi kekerasan tersebut diduga salah sasaran. Para pelaku awalnya mencari aparat keamanan, namun justru menyerang warga sipil.

“Mereka sebenarnya tujuannya mencari aparat keamanan. Yang meninggal itu salah sasaran,” ucapnya. 


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka akibat senjata tajam, bukan karena tembakan. Meski ada satu kali tembakan, namun tidak mengenai korban,” ujar Ardy. 

Ardy menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam rangkaian penyerangan tersebut. Sebelum kejadian, korban diketahui menggunakan tiga sepeda motor hingga akhirnya diserang oleh para tersangka. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menyampaikan empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak Sabtu (4/4/2026). 

“Penyerahan diri ini berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak. Namun demikian, sesuai SOP, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jenny. 


Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto : iNewssorongraya.id).

Rangkaian kasus ini mencakup pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024, insiden 8 Maret 2026 yang menewaskan satu warga, serta kejadian 16 Maret 2026 yang menewaskan dua tenaga kesehatan. Polisi menemukan keterkaitan kuat antarinsiden tersebut. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polda Papua Barat Daya terus mengembangkan penyidikan melalui Operasi Dofior Jaya untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh, termasuk memburu AK yang diduga sebagai pengendali utama.
 
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tambrauw yang terlibat agar kooperatif. Proses ini masih terus kami dalami secara persuasif untuk mengungkap seluruh pelaku,” ucapnya.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut