get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Bawa Nama Keluarga Wali Kota untuk Intimidasi, Aktivis di Kota Sorong Polisikan NLK Cs

Advokat Perempuan Diduga Disandera dan Diperas, PERADI Sorong Lapor Polisi

Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum dari PERADI Sorong saat mendampingi advokat Siti Zakiah Zakaria Umpaim melaporkan dugaan penyanderaan dan pemerasan ke Polda Papua Barat Daya. [FOTO : iNewssorongraya.id]

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kasus dugaan persekusi terhadap advokat Siti Zakiah Zakaria Umpaim di Kota Sorong memicu respons serius organisasi profesi hukum. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Sorong resmi melaporkan insiden tersebut ke Polda Papua Barat Daya, menilai tindakan yang terjadi tidak wajar dan mengandung unsur pidana berat.

Langkah hukum ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Instruksi khusus disebut telah diberikan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Otto Hasibuan, yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Peristiwa bermula saat Zakiah Umpaim menjalankan tugas sebagai advokat mendampingi kliennya. Namun, ia justru diduga mengalami persekusi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong.

Ketua Tim 11 Advokat Pembela, Mardin, menjelaskan bahwa korban tidak diizinkan keluar rumah selama empat jam, sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIT.

"Klien kami tidak diijinkan untuk keluar dari rumah dari para terlapor dari jam 4 sore sampai jam 8 malam. Termasuk cucu anak perempuan pun dipaksa untuk tetap berada di luar rumah dan tidak boleh masuk ke dalam rumah," kata Mardin.

Situasi tersebut diperparah dengan perlakuan terhadap cucu korban yang baru pulang sekolah dan tidak diizinkan masuk rumah selama berjam-jam.

"Akibat tindakan massa ini, cucu perempuan dari rekan kami yang menjadi korban persekusi menjadi trauma," ujar Mardin.

Selain dugaan penyanderaan, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya unsur pemerasan. Massa disebut meminta kompensasi berupa dua ekor babi senilai Rp15 juta agar korban dan keluarganya dapat bebas bergerak.

"Mereka sampaikan kami bisa izinkan masuk dan keluar dari rumah atau anak-anak ini bisa masuk dalam rumah hanya ketika diberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp 15 Juta," kata Mardin.

Dalam kondisi tertekan, Zakiah Umpaim menyatakan hanya mampu membayar Rp5 juta, yang kemudian disetujui oleh pihak terduga.

"Terduga terlapor ini dia mengiyakan, berarti jelas unsur Pasal 482 tentang Ancaman dan Pemerasan telah terpenuhi," tegas Mardin.

Berdasarkan telaah DPN PERADI, tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 446 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan
  • Pasal 451 terkait perbuatan melawan hukum
  • Pasal 482 ayat (1) mengenai pemerasan dan ancaman

Pasal 446 ayat (1) sendiri menyebut:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun."

Jika digabungkan dengan pasal lain, ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 12 tahun penjara.

Albert Fransstio, anggota tim advokat, menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana berlapis.

"Artinya tindakan yang dilakukan sekelompok orang ini telah terpenuhi unsur penyanderaan, ancaman dan pemerasan," kata Albert.

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT Polda Papua Barat Daya. Dalam laporan tersebut, satu orang berinisial NLK telah dilaporkan.

Tim advokat menegaskan tidak melaporkan Wali Kota Sorong dalam tahap awal. Namun, mereka membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan keterkaitan.

"Kalau memang ini terbukti dalam proses penyidikan kelompok massa yang datang ini atas suruhan Wali Kota Sorong, maka kami kepada penyidik agar segera menindaklanjuti untuk memanggil bapak Septinus Lobat," ujar Mardin.

PERADI Sorong mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka menilai kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh perlindungan terhadap profesi advokat.

"Kami minta Polda untuk segera memproses laporan ini, karena ini merupakan tindakan yang tidak wajar terhadap seorang penegak hukum," tegas Mardin.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan seseorang sekaligus intimidasi terhadap profesi hukum di daerah.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut