get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Pembunuhan Tambrauw Diburu, Polisi Bongkar Peran Para Tersangka yang Serahkan Diri

Diduga Bawa Nama Keluarga Wali Kota untuk Intimidasi, Aktivis di Kota Sorong Polisikan NLK Cs

Rabu, 08 April 2026 | 03:12 WIB
header img
Aktivis anti korupsi di Kota Sorong, Andrew Warmasen melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan intimidasi yang membawa-bawa nama Wali Kota Sorong. [FOTO : iNewssorongraya.id-CHAN]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Dugaan intimidasi dengan membawa nama keluarga Wali Kota Sorong memicu polemik serius. Aktivis sekaligus Ketua RT di Kelurahan Klamana, Andrew Warmasen, resmi menempuh jalur hukum setelah didatangi puluhan orang yang melontarkan tudingan dan ancaman bernuansa tekanan sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.37 WIT, di kediaman Andrew Warmasen, RT 3 RW 5, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur. Sekitar 30 hingga 40 orang mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga memicu kepanikan, terutama bagi keluarga.

Andrew menyebut, massa tersebut dipimpin oleh seseorang berinisial NLK, yang ia kenal secara personal. Kedatangan mereka, menurut Andrew, tidak sekadar silaturahmi, melainkan disertai tudingan dan tekanan yang dinilai tidak berdasar.

“Mereka datang tiba-tiba, anak saya sampai ketakutan. Tidak ada komunikasi sebelumnya. Ini jelas mengganggu dan meresahkan,” ujar Andrew dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, situasi semakin memanas ketika rombongan tersebut membawa dua ekor babi yang hendak dijadikan simbol “denda adat”. Andrew mengaku terkejut saat mendengar pernyataan bahwa kedatangan mereka diklaim atas nama keluarga Wali Kota Sorong.

“Mereka bilang datang mengatasnamakan keluarga bapak Septinus Lobat. Lalu langsung menuntut dan mau melakukan denda adat di depan rumah saya,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Andrew mengaku menerima tiga tudingan utama. Pertama, ia disebut sebagai wartawan yang kerap menulis berita negatif tentang Wali Kota Sorong. Kedua, dituding terlibat dalam sengketa fee jasa advokat yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. Ketiga, disebut sebagai narasumber aktif dalam pemberitaan yang menyudutkan pemerintah daerah.

Andrew membantah seluruh tudingan tersebut.

“Mereka tuduh saya wartawan, dan punya hubungan dengan gugatan fee jasa advokat. Inikan lucu dan aneh,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan wartawan maupun pengacara, melainkan aktivis yang fokus pada pengawasan isu sosial dan keuangan publik.

“Saya memang sering mengkritisi kebijakan, tapi itu dalam kapasitas sebagai aktivis. Bukan menyerang pribadi siapa pun,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Andrew mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya pada Selasa, 7 April 2026, untuk melaporkan insiden yang dialaminya.

Namun, pihak kepolisian menyarankan agar laporan diawali dengan pengaduan untuk proses klarifikasi terhadap pihak teradu.

“Saya datang sendiri ke SPKT. Disarankan buat pengaduan dulu, nanti pihak teradu dipanggil untuk klarifikasi. Kalau tidak ada titik temu, baru ditingkatkan ke laporan polisi,” jelasnya.

Andrew mengaku melaporkan kasus ini dengan dugaan pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, dan intimidasi.

“Saya merasa tindakan mereka sudah masuk kategori intimidasi, bahkan berdampak pada rasa aman keluarga saya. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Selain menyasar dirinya secara pribadi, Andrew menilai insiden tersebut juga berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat di wilayah yang ia pimpin.

“Warga menjadi tidak nyaman. Ini mengganggu kamtibmas di lingkungan RT kami,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan intimidatif tidak relevan di tengah masyarakat modern Kota Sorong yang memiliki tingkat pendidikan yang semakin baik.

“Masyarakat Kota Sorong tidak bisa ditekan dengan cara-cara intimidasi model zaman batu. Itu justru memperkeruh situasi,” tegasnya.

Andrew memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipilnya sebagai warga negara.

“Saya akan lanjutkan proses ini sampai ada kepastian hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara tekanan,” tutupnya.

Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan aparat kepolisian. Publik diharapkan menunggu proses klarifikasi resmi, di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik intimidasi yang diduga melibatkan klaim otoritas sosial dan kekuasaan.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut