get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Dorong Perlindungan Pers Kampus di Tengah Disrupsi Digital dan Tekanan Media

IJTI Tegaskan Kritik terhadap Pers Harus Lewat Hak Jawab, Bukan Pelecehan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 | 08:23 WIB
header img
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, (FOTO : IST)

 

JAKARTA, iNewssorongraya.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa keberatan terhadap kerja maupun produk jurnalistik harus disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui intimidasi verbal atau pelecehan terhadap profesi jurnalis. 

Penegasan tersebut disampaikan IJTI setelah menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. IJTI menilai pernyataan itu cenderung merendahkan, menyudutkan, dan melecehkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam siaran pers yang ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, Minggu (19/7/2026), menyatakan kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang perlindungannya dijamin undang-undang.
“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” kata Herik melalui siaran pers tersebut.

Menurut Herik, pertanyaan kritis, tajam, dan permintaan konfirmasi yang disampaikan kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesional jurnalis. Proses tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memastikan pemberitaan tidak hanya memuat keterangan dari satu pihak.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik,” tegas Herik.

Herik menjelaskan, kewajiban jurnalis untuk menjaga independensi dan menguji setiap informasi telah ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut menyebutkan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Prinsip serupa juga tercantum dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” 

Herik menilai penghormatan terhadap profesi lain harus menjadi bagian dari hubungan yang sehat antara jurnalis, penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan masyarakat. Perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang martabat suatu profesi.
“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” ujar Herik. 

Melalui empat poin sikap resminya, IJTI tegas Herik mengecam setiap tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan marwah jurnalis. Organisasi tersebut juga mengimbau seluruh pihak agar menghargai wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. 

IJTI kata Herik mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Keberatan terhadap produk jurnalistik maupun perilaku wartawan juga dapat disampaikan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik,” tegas Herik.

Selain itu, Herik menginstruksikan seluruh anggota dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran untuk kepentingan masyarakat.
“Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers dan hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia,” tutup Ketua Umum IJTI.

Sikap organisasi yang ditandatangani Herik Kurniawan bersama Usmar Almarwan tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab etik. Pada saat yang sama, setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui jalur yang sah agar kebebasan memperoleh informasi dan penghormatan antarprofesi tetap terjaga.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut