Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Bidpropam Polda PBD: Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Polisi Dalam Perkara WNA Austria

Jum'at, 18 September 2026 | 12:21 WIB
  • author STEVANI GLORIA
Bidpropam Polda PBD: Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Polisi Dalam Perkara WNA Austria
Kabid Propam Polda PBD, AKBP Mathias Yosias Krey bersama PJU.

 

SORONG, iNewssorongraya.id - Bidpropam Polda Papua Barat Daya belum menerima laporan resmi terkait dugaan persoalan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Austria di Pulau Kawei, Kabupaten Raja Ampat. Karena itu, hingga Jumat, 18 September 2026, belum ada dasar bagi Propam untuk memeriksa anggota Polri dari sisi profesi, disiplin, maupun kode etik.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey melalui PS Kasubbid Provos AKP Brury bersama Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama.

AKP Brury mengatakan, Bidpropam belum menerima pengaduan resmi yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut. Menurut dia, laporan resmi diperlukan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di Bidpropam Polda Papua Barat Daya. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Brury dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (18/9/2026). 

Ia menegaskan, Bidpropam tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Setiap laporan, lanjut dia, akan terlebih dahulu diverifikasi. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap materi pengaduan, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

“Untuk aspek Propam, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, pemberitaan mengenai WNA Austria yang disebut melaporkan dugaan pengancaman di Pulau Kawei merupakan perkara yang penanganannya berada pada kewenangan satuan reserse. Bidpropam memiliki ranah berbeda, yakni menangani dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau persoalan profesi yang dilakukan anggota Polri.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ungkap Brury.

Pemisahan kewenangan tersebut menjadi penting dalam perkara ini. Penanganan dugaan tindak pidana tidak otomatis menjadi pemeriksaan etik atau disiplin internal. Bidpropam baru dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan dan dasar pemeriksaan yang berkaitan dengan anggota kepolisian.

Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare turut menjadi narasumber dalam penyampaian informasi mengenai persoalan tersebut.

Bidpropam kembali mengimbau masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan agar menggunakan jalur pengaduan resmi. Laporan formal dinilai diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan kronologi, bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, hingga 18 September 2026, posisi Bidpropam masih jelas: belum ada laporan resmi, belum ada pemeriksaan Propam. Sementara proses untuk mengungkap substansi perkara yang melibatkan WNA Austria tetap menjadi kewenangan satuan yang menangani penyelidikan.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut