Dugaan Pengancaman WNA Austria di Raja Ampat Masih Diusut Polisi
WAISAI, iNewssorongraya.id — Laporan dugaan pengancaman dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami warga negara asing (WNA) Austria berinisial A.N. (35) di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, belum menemukan titik akhir secara hukum.
Polres Raja Ampat masih membedah rangkaian kejadian yang dilaporkan pada 3 November 2025. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan korban, tetapi juga memeriksa saksi, dokumen, barang bukti, aturan kawasan, serta ketentuan adat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, dokumen, dan barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar Arantaun dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi iNewssorongraya.id melalui Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Kamis (16/9/2026).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.00 WIT di Pulau Kawei. Saat kejadian, A.N. berada bersama dua rekannya, G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat WNA lainnya.
Rombongan tersebut sebelumnya berangkat menggunakan speedboat dari arah Kepulauan Ayau. Karena kondisi cuaca kurang baik, mereka sempat singgah di wilayah Waigeo Utara sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Kawei.
Setibanya di lokasi, rombongan didatangi sejumlah warga menggunakan longboat dan speedboat. Dalam laporannya, A.N. mengaku menerima ancaman dan kata-kata kasar.
Persoalan kemudian berkembang setelah speedboat milik korban disebut dibawa ke dermaga perusahaan. A.N. menyusul menggunakan speedboat perusahaan sebelum bersama sejumlah orang dibawa ke Kampung Serpele.
Di kampung tersebut berlangsung pembahasan mengenai dugaan pelanggaran aturan adat. Dalam pertemuan itu, dibuat surat denda adat senilai Rp250 juta. Polisi kini memeriksa konteks dan dasar pemberlakuan denda tersebut sebagai bagian dari keseluruhan perkara.
Laporan korban juga mencantumkan sejumlah barang yang disebut diambil dalam rangkaian kejadian. Di antaranya speedboat, mesin tempel, aki, stabilizer, control unit, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, charger, hingga telepon satelit.
Enam orang dilaporkan sebagai pihak terlapor, yakni F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A. Polisi masih mendalami peran masing-masing berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh.
Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengurai dugaan ancaman verbal maupun tindakan membawa speedboat tanpa izin. Polisi juga memeriksa konteks aturan kawasan dan adat yang berlaku di lokasi.
Arantaun menjelaskan, dokumen penutupan sementara kawasan wisata serta surat edaran masyarakat adat Suku Kawei turut diperiksa.
“Semua keterangan dan bukti masih kami dalami untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya,” tegasnya.
Pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kawasan saat kejadian sekaligus menjelaskan aturan yang disebut menjadi dasar munculnya persoalan.
Dengan demikian, penyidik masih harus memisahkan sejumlah persoalan yang saling berkaitan, mulai dari keberadaan rombongan WNA, ketentuan kawasan, aturan adat, tindakan warga, hingga dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Barang bukti berupa speedboat juga menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya mengamankan kendaraan tersebut pada 5 November 2025 dan membawanya ke Waisai.
Arantaun mengatakan kendaraan itu kemudian dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha rental atau penyewaan.
“Speedboat tersebut sudah diamankan dan selanjutnya dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha rental atau penyewaan,” imbuhnya.
Polisi juga masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Salah satunya Y.S., saksi yang disebut berada bersama korban ketika kejadian berlangsung.
Y.S. telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Untuk saksi Y.S., kami akan melakukan pemanggilan kembali dan berkoordinasi dengan korban serta penasihat hukumnya,” ungkap Arantaun.
Di tengah proses penyidikan, polisi juga menyiapkan mediasi antara korban dan para terlapor. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pulau Kawei.
Namun, mediasi tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Penyidik tetap memeriksa keterangan para pihak, dokumen, barang bukti, serta aturan kawasan dan adat yang relevan.
Hingga kini, Polres Raja Ampat belum menetapkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penentuan langkah hukum berikutnya masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan verifikasi bukti.
“Untuk saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kami masih memeriksa seluruh keterangan dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Perkara dugaan pengancaman terhadap WNA Austria di Pulau Kawei dengan demikian masih berada pada tahap pendalaman fakta. Titik penentunya bukan hanya pada laporan dugaan ancaman, tetapi juga pada bagaimana polisi menguji seluruh keterangan, barang bukti, aturan kawasan, dan ketentuan adat sebelum menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
Editor: Hanny Wijaya