Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Elimelek Dimara, Sang Pejuang di Balik Pesona Pulau Piaynemo Raja Ampat Tutup Usia
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Selidiki Perburuan Penyu Sisik oleh WNA Cina di Raja Ampat Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 16 September 2026 | 06:03 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Polisi Selidiki Perburuan Penyu Sisik oleh WNA Cina di Raja Ampat Yang Viral di Media Sosial
Video viral perburuan penyu sisik dan dimasak kemudian disantap oleh WNA Cina kini diselidik pihak Kepolisian.

 

WAISAI, iNewssorongraya.id — Dugaan perburuan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kepulauan Pam, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini masuk penanganan aparat penegak hukum. Polisi bahkan menyisir lokasi bawah laut untuk memastikan informasi mengenai dugaan penggunaan speargun terhadap satwa dilindungi tersebut berdasarkan bukti.

Penyelidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat setelah menerima laporan dugaan aktivitas perburuan yang berlangsung pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam.

Dari informasi yang didapatkan iNewssorongraya.id. dalam penanganan awal, aparat menelusuri lokasi darat dan bawah laut yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tim gabungan bersama penyelam BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Raja Ampat menyisir area sekitar 150 x 150 meter pada kedalaman hingga 11 meter.

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo yang mendapatkan informasi selanjutnya memerintahkan olah tempat kejadian perkara untuk menguji informasi yang diterima penyidik. Sejumlah barang juga diamankan, di antaranya satu panci, lima sumpit, dan satu sarung tangan hitam berbintik perak yang ditemukan di dasar laut.

Polisi juga memeriksa dokumentasi elektronik berupa foto dan video yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Bukti digital itu menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum penyidik menentukan konstruksi perkara dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Seorang WNA asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang disebut berkaitan dengan laporan tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap identitas, keberadaan, peran, serta keterkaitannya dengan dugaan perburuan penyu.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan penyidik tidak akan menjadikan informasi awal sebagai dasar tunggal untuk menetapkan kesalahan seseorang.

“Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional. Penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Hengki di Sorong, Rabu (16/9/2026). 

Dari informasi yang didapatkan iNewssorongraya.id, W.S. saat ini telah diamankan Imigrasi Makassar dan direncanakan diserahkan kepada Imigrasi Sorong pada Selasa 16 September 2026 hari ini untuk menjalani proses lebih lanjut.

Jika hasil penyidikan membuktikan adanya tindakan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi, ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum. Untuk orang perseorangan, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda kategori IV sampai kategori VII.

Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Polisi menegaskan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, bukti elektronik, serta pemeriksaan pihak terkait.

 

Masyarakat Adat Soroti Pengawasan Kawasan Konservasi

Sebelumnya, dugaan perburuan tersebut juga mendapat perhatian masyarakat adat Meos Mansar. Patroli Masyarakat Adat DPL Mansaur menyampaikan permohonan kepada aparat kepolisian agar informasi mengenai dugaan aktivitas spearfishing di kawasan Piaynemo ditelusuri melalui mekanisme hukum.

Seruan tersebut kemudian menyebar melalui media sosial. Masyarakat diajak menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan pihak yang dilaporkan, bukan mengambil tindakan sendiri.

Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kematian seekor penyu. Mereka melihat perlindungan satwa sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem laut dan wilayah adat yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan Raja Ampat tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Pengelola homestay, operator wisata, masyarakat adat, wisatawan, dan pemerintah memiliki peran dalam memastikan aktivitas di kawasan konservasi berjalan sesuai aturan.

 

BLUD Sebut Penggunaan Speargun Bukan Kali Pertama

Kepala UPTD BLUD KKP Raja Ampat Hasan Makassar mengatakan dugaan penggunaan speargun di kawasan konservasi perlu menjadi perhatian serius. Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah memberikan edukasi kepada pengelola homestay dan operator wisata mengenai pengawasan aktivitas wisatawan.

“Memang kejadian ini terjadi tadi, tetapi sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Kami sudah melakukan edukasi terhadap beberapa operator wisata yang mendatangkan tamu yang menggunakan spear gun,” ujar Hasan.

BLUD KKP Raja Ampat kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Imigrasi, kepolisian, dan Polairud untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Hasan membenarkan bahwa WNA yang bersangkutan telah diamankan di Makassar.

“Alhamdulillah tadi koordinasi dengan OPD terkait, baik perikanan, pariwisata, akhirnya pelaku sudah diamankan di Makassar,” kata Hasan.

Meski demikian, Hasan meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap prosesnya transparan dan kita ikuti bersama proses ini sehingga menjadi efek jera bagi siapa saja yang nanti masuk di wilayah konservasi Raja Ampat,” tegasnya.

 

Pengawasan Wisatawan Jadi Poin Penting

Pasca laporan tersebut, BLUD KKP Raja Ampat memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisatawan. Tim jaga laut diminta berkoordinasi dengan operator wisata dan pengelola homestay untuk mengetahui aktivitas tamu selama berada di kawasan konservasi.

“Langkah yang kami sudah ambil adalah memastikan tim jaga laut kami, operator wisata, baik homestay maupun di lapangan, untuk memastikan dan mengecek kembali tamu yang menginap di lokasi tersebut,” jelas Hasan.

Pengawasan tersebut menjadi penting karena kawasan konservasi Raja Ampat memiliki ekosistem laut yang menjadi habitat berbagai biota. Aktivitas wisata yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan mengganggu keberlanjutan kawasan.

Hasan juga meminta pelaku usaha wisata tidak hanya mengejar manfaat ekonomi dari kunjungan wisatawan.

“Sebagai Kepala UPTD KKP Raja Ampat, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama para pelaku usaha, untuk sama-sama menjaga ini sehingga menjadi investasi bersama untuk masyarakat,” ujarnya.

Bagi aparat, persoalan utama kini bukan sekadar viralnya dugaan perburuan penyu, melainkan pembuktian apakah benar telah terjadi tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Bagi Raja Ampat, kasus tersebut menjadi ujian terhadap pengawasan kawasan konservasi. Keindahan laut tidak cukup dipromosikan sebagai daya tarik wisata; habitat dan satwa di dalamnya juga harus mendapat perlindungan melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum berbasis bukti.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan terhadap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Redaksi iNewssorongraya.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi WNA yang bersangkutan, pengelola Homestay Keruwo, operator wisata, masyarakat adat, maupun instansi terkait.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut