Pansus Desak Paradigma Papua Diubah: Dari Konflik ke Agenda Perdamaian
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pansus Papua DPD RI menilai penyelesaian persoalan Papua tidak boleh terus bertumpu pada penanganan konflik setelah kekerasan terjadi. Perubahan paradigma menuju agenda perdamaian dinilai mendesak agar korban terlindungi, pengungsi mendapat kepastian, serta masyarakat kembali menjalani kehidupan tanpa rasa takut.
Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan pendekatan mitigasi harus diperkuat untuk mencegah konflik berulang. Menurut dia, berbagai dampak kekerasan di Papua telah meluas dari persoalan keamanan hingga mengganggu kehidupan sosial masyarakat.
“Pertemuan Pansus di Sorong mendapati kejadian penembakan mengakibatkan pengungsian, trauma, pendidikan yang terganggu, kerusakan rumah, jalan dan jembatan, lemahnya akses pelayanan dasar serta menurunnya rasa aman. Karena itu, penyelesaian Papua membutuhkan agenda yang lebih besar daripada sekadar penanganan satu peristiwa,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Senin (14/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Pansus Papua DPD RI bertemu pemerintah daerah dan masyarakat Papua Barat Daya di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyerapan aspirasi terkait konflik, hak asasi manusia (HAM), pelaksanaan otonomi khusus, serta kondisi pengungsi.
Filep mengatakan Pansus menawarkan sejumlah kerangka penyelesaian yang harus berjalan secara beriringan. Pengungkapan fakta dugaan kekerasan, kata dia, harus dilakukan melalui penyelidikan yang objektif dan berbasis metode ilmiah.
Selain itu, korban perlu memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan. Pemulihan pengungsi juga harus mencakup jaminan keamanan ketika kembali ke daerah asal, penanganan secara manusiawi, serta dukungan berupa rumah dan layanan dasar.
“Pansus berpandangan bahwa perdamaian bukan sekadar berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian terwujud sesederhana saat masyarakat dapat tidur tanpa rasa takut, anak-anak kembali sekolah, petani kembali ke kebun, rumah-rumah kembali dihuni, jalan terbuka, pelayanan publik berjalan, dan masyarakat percaya bahwa pemerintah hadir untuk melindungi mereka,” sebutnya.
336 Pengungsi Jadi Ujian Nyata
Pansus juga menyoroti keberadaan 336 pengungsi yang membutuhkan jaminan keamanan dan perlindungan. Persoalan pengungsian dinilai tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan dan perdamaian di Papua.
Menurut Filep, pemulihan harus menyentuh kampung yang terdampak. Jalan, jembatan, listrik, sekolah, serta fasilitas kesehatan harus kembali berfungsi agar masyarakat memiliki dasar untuk membangun kehidupan secara normal.
Pengalaman konflik di Papua Barat Daya menunjukkan dampak kekerasan tidak berhenti ketika kontak senjata berakhir. Pengungsian, trauma, terganggunya pendidikan, rusaknya fasilitas publik, hingga terputusnya akses ekonomi dapat meninggalkan persoalan berkepanjangan.
Karena itu, Pansus mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah daerah, dan masyarakat dalam proses rekonsiliasi. Evaluasi terhadap kebijakan keamanan, pembangunan, serta pengelolaan anggaran juga dinilai perlu dilakukan berdasarkan dampak nyata di lapangan.
Dua Insiden Jadi Catatan
Dorongan tersebut muncul di tengah sejumlah insiden kekerasan di wilayah Papua Barat Daya.
Pada 13 Agustus 2026, tiga warga sipil dilaporkan terluka dalam insiden di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah. Komnas HAM kemudian mendorong Polda Papua Barat Daya melakukan investigasi ilmiah untuk mengungkap penyebab luka serta pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, 22 Maret 2026, kontak tembak antara aparat TNI dan kelompok bersenjata di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, menyebabkan dua prajurit Marinir TNI AL gugur dan seorang lainnya terluka.
Rentetan peristiwa tersebut memperkuat dorongan agar setiap kejadian kekerasan ditangani melalui proses hukum, forensik, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kembali saya tegaskan, keberhasilan pemerintahan di Papua mutlak dengan memberikan rakyat rasa aman, adil dan dihargai sebagai warga negara. Pansus akan membawa temuan dan aspirasi dari Sorong ke Jakarta untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPD RI dan koordinasi dengan institusi terkait,” tegas Filep.
Ia menambahkan, pemetaan persoalan juga menjadi pekerjaan penting, termasuk pemetaan wilayah dan kondisi pengungsi di berbagai daerah di Tanah Papua.
“Kita baru selesai dengan Komnas HAM. Belum ke arah pemetaan tanah Papua dengan penggolongan, termasuk pemetaan pengungsi di sejumlah daerah di tanah Papua,” pungkasnya.
Bagi Pansus Papua DPD RI, ukuran perdamaian pada akhirnya bukan sekadar absennya suara tembakan. Ukurannya adalah ketika warga dapat kembali ke kampung, anak-anak bersekolah, layanan publik berjalan, ekonomi bergerak, dan masyarakat merasa negara hadir untuk memberikan rasa aman serta keadilan.
Editor: Hanny Wijaya