Pansus Papua DPD RI Bawa Masalah Konflik dan Pengungsi Maybrat ke Jakarta
SORONG, iNewsSorongraya.id — Persoalan konflik dan kemanusiaan di Kabupaten Maybrat kini dibawa ke tingkat nasional setelah Panitia Khusus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI mengumpulkan langsung keterangan pemerintah dan masyarakat terdampak di Papua Barat Daya.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (14/9/2026), menjadi bagian dari upaya Pansus memvalidasi informasi mengenai keamanan, pengungsi, HAM, pembangunan, Otonomi Khusus, dan kepentingan masyarakat adat.
Wakil Ketua I Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan pihaknya tidak ingin rekomendasi hanya dibangun berdasarkan laporan administratif.
“Kami datang bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami ingin melihat langsung persoalan di lapangan, mendengar masyarakat, dan menginventarisasi masalah secara objektif agar rekomendasi Pansus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua,” kata Filep.
Menurut Filep, kondisi pengungsi menjadi salah satu indikator penting dalam melihat dampak konflik terhadap masyarakat.
“Negara perlu memastikan masyarakat yang terdampak konflik memperoleh perlindungan dan kepastian masa depan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat hidup terlalu lama dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Pansus juga menerima tuntutan masyarakat agar kasus penembakan di Maybrat segera diungkap. Kepastian hukum dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain persoalan keamanan, Pansus mencatat adanya persoalan pembangunan, investasi, masyarakat adat, serta penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pengamanan.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengapresiasi kehadiran Pansus untuk mendengar langsung kondisi masyarakat.
“Hari ini merupakan bukti komitmen bahwa DPD RI tidak melupakan kami di Papua Barat Daya. Di tengah jadwal yang padat, DPD RI menyempatkan hadir bersama masyarakat, khususnya mereka yang mengalami musibah,” kata Elisa.
Sementara itu, Graal Taliawo menegaskan proses pengawasan akan dilakukan dengan menghimpun fakta dari berbagai pihak.
“Dalam fungsi pengawasan, kami terus berupaya mengumpulkan fakta, mendengar seluruh pihak, mengidentifikasi akar persoalan, kemudian menyusun rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret,” ujar Graal.
Pansus Papua DPD RI dibentuk melalui keputusan rapat paripurna pada 22 Mei 2026 dengan masa kerja enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Hasil kunjungan ke Papua Barat Daya akan menjadi bagian dari bahan pemetaan dan rekomendasi Pansus kepada pemerintah pusat.
Kini tantangannya bukan lagi sekadar mendengar keluhan masyarakat. Ukuran keberhasilan Pansus dan pemerintah akan terlihat dari apakah aspirasi tersebut berubah menjadi tindakan konkret: kasus hukum yang terang, pengungsi yang dapat kembali secara aman, fasilitas publik yang pulih, dan masyarakat Maybrat yang kembali memiliki ruang hidup tanpa ketidakpastian.
Editor: Hanny Wijaya