get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota MRP PBD, Selly Kareth Berikan Klarifikasi Tegas atas Tuduhan Paul Finsen Mayor di Medsos

Wamendagri Tegas, Minta Polemik Paul Finsen Mayor vs MRP Dihentikan dan Diselesaikan Secara Bijak

Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:43 WIB
header img
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. [FOTO : Dok iNewssorongraya.id]

 

JAKARTA, iNewssorongraya.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk secara tegas meminta polemik antara anggota DPD RI Paul Finsen Mayor dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak segera dihentikan. Ia menilai perdebatan yang berkembang di ruang publik telah melenceng dari substansi dan berubah menjadi konflik personal yang menyeret nama lembaga negara.

Ribka menegaskan, dinamika yang terjadi di media sosial tidak lagi mencerminkan diskursus sehat, melainkan telah berkembang menjadi adu argumen terbuka yang berpotensi merusak marwah institusi.

“Saya minta polemik ini dihentikan. Masing-masing harus kembali ke lembaganya dan introspeksi diri,” tegas Ribka saat dihubungi, Jumat (27/03/2026).

Ribka mengungkapkan, polemik tersebut bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP). Aspirasi itu kemudian ditanggapi secara spontan oleh Paul Finsen Mayor.

“Setelah kami konfirmasi dengan saudara Paul Finsen Mayor, itu bermula dari ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya di media sosial. Mereka prihatin dengan kinerja MRP. Sehingga Pak Paul secara spontan menyampaikan, ‘ah kalau begitu MRP-nya dibubarkan saja’,” jelasnya.

Menurut Ribka, pernyataan tersebut kemudian berkembang liar di ruang digital dan digiring menjadi isu publik yang memantik respons serius dari pihak MRP Papua Tengah. Akibatnya, polemik melebar dan berubah menjadi konflik terbuka.

“Ini spontanitas, tidak disengaja, tetapi kemudian digoreng dan digiring ke persoalan pribadi hingga terjadi adu argumen di media sosial,” ujarnya.

Ribka mengingatkan kedua pihak agar tidak melupakan posisi mereka sebagai representasi lembaga negara yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan.

“Pak Agustinus Anggaibak berasal dari lembaga MRP, sedangkan Pak Paul Finsen Mayor adalah anggota DPD RI yang merupakan lembaga negara yang sangat dihormati,” tegasnya.

Ia menilai, konflik personal yang menyeret institusi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Tanah Papua.

Dalam pernyataannya, Ribka juga meluruskan isu pembubaran MRP yang sempat mencuat. Ia menegaskan, wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional.

“Secara konstitusi, tidak ada siapa pun yang bisa membubarkan MRP. MRP itu lahir dari undang-undang otonomi khusus dan prosesnya cukup panjang,” katanya.

Ia menekankan bahwa keberadaan MRP merupakan bagian dari kerangka hukum yang sah dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.

Ribka meminta agar polemik tidak dibesar-besarkan. Jika terdapat persoalan kinerja, menurutnya, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal.

“Kalau memang kinerjanya tidak bagus, bisa dievaluasi. Kalau tidak paham, dilakukan Bimtek. Dua itu saja solusinya,” ujarnya.

Ia menegaskan pendekatan kelembagaan jauh lebih konstruktif dibandingkan perdebatan terbuka di media sosial.

Ribka juga mengingatkan bahwa anggota MRP di enam provinsi se-Tanah Papua tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta terkait polemik tersebut, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Tidak boleh ada perjalanan dinas ke Jakarta. Sudah ada instruksi Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Sebagai solusi, Kemendagri membuka ruang mediasi apabila ada permohonan resmi dari pihak terkait.

“Silakan MRP menyampaikan surat, nanti kita fasilitasi mediasi secara daring dengan MRP dan juga dari DPD RI,” katanya.

Di sisi lain, Ribka turut mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh situasi melalui provokasi di media sosial.

“Untuk netizen, jangan suka memprovokasi. Harus lebih arif dan bijaksana. Kalau sudah berlebihan, bisa diproses hukum karena ada undang-undang ITE,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab dan berbasis data yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Pernyataan tegas Wamendagri menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir konflik personal yang merusak institusi negara. Di tengah dinamika Papua, stabilitas kelembagaan dinilai jauh lebih penting dibanding polemik yang dipicu narasi liar di ruang digital.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut