Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan MRP Tak Bisa Dibubarkan: Tak Ada Dasar Konstitusional!
JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk menegaskan wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak memiliki dasar konstitusional, sekaligus meminta polemik terbuka antara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Paul Finsen Mayor dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak segera dihentikan.
Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah memanasnya perdebatan di ruang digital yang dinilai telah bergeser dari substansi menjadi konflik personal dan berpotensi merusak marwah kelembagaan negara.
Ribka menilai polemik bermula dari aspirasi masyarakat di media sosial yang kemudian direspons spontan oleh Paul Finsen Mayor hingga berkembang menjadi perdebatan terbuka yang menggiring opini publik.
“Setelah kami konfirmasi dengan saudara Paul Finsen Mayor, itu bermula dari ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya di media sosial. Mereka prihatin dengan kinerja MRP. Sehingga Pak Paul secara spontan menyampaikan, ‘ah kalau begitu MRP-nya dibubarkan saja’,” kata Ribka saat dihubungi lewat telepon, Jumat (27/03/2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap resmi, namun berkembang liar setelah dipelintir di media sosial hingga memicu respons keras dari pihak MRP.
“Statement itu lahir dari aspirasi masyarakat. Ini spontanitas, tidak disengaja, tetapi kemudian digoreng dan digiring ke persoalan pribadi hingga terjadi adu argumen di media sosial. Keduanya menjadi lupa diri bahwa mereka perwakilan institusi,” ujarnya.
Ribka menekankan, eskalasi konflik bahkan telah menyeret nama lembaga masing-masing, padahal baik MRP maupun DPD RI merupakan institusi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pak Agustinus Anggaibak berasal dari lembaga MRP, sedangkan Pak Paul Finsen Mayor adalah anggota DPD RI yang merupakan lembaga negara yang sangat dihormati,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, Ribka memastikan bahwa pembubaran MRP bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan secara sepihak ataupun berdasarkan opini publik.
“Secara konstitusi, tidak ada siapa pun yang bisa membubarkan MRP. MRP itu lahir dari undang-undang otonomi khusus dan prosesnya cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan MRP merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memiliki landasan kuat dalam sistem hukum nasional, sehingga setiap wacana pembubaran tanpa dasar hukum dinilai menyesatkan.
Lebih lanjut, Ribka meminta MRP tidak merespons polemik secara berlebihan. Ia menilai persoalan kinerja seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan melalui perdebatan terbuka.
“MRP tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan. Kalau memang kinerjanya tidak bagus, bisa dievaluasi. Kalau tidak paham, dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dua itu saja solusinya,” ujarnya.
Ribka juga menginstruksikan seluruh pihak untuk menghentikan polemik dan kembali menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara profesional.
“Sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota MRP, saya minta hentikan perdebatan ini. Masing-masing kembali ke lembaganya dan introspeksi diri,” tegasnya.
Dalam upaya meredam situasi, ia mengingatkan agar anggota MRP dari enam provinsi di Tanah Papua tidak melakukan perjalanan dinas ke Jakarta terkait polemik tersebut, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Saya menghimbau tidak ada lagi anggota MRP di enam provinsi berangkat ke Jakarta. Tidak boleh, karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa semua perjalanan dinas tidak boleh digunakan,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Ribka membuka ruang mediasi resmi antara MRP dan DPD RI yang dapat difasilitasi Kementerian Dalam Negeri secara daring.
“Nanti silakan MRP menyampaikan surat agar kita mediasi. Kita akan lakukan secara daring dengan MRP dan juga dari DPD RI,” ujarnya.
Di sisi lain, ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana dengan provokasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Untuk netizen, jangan suka memprovokasi. Harus lebih arif dan bijaksana dalam bermedia sosial. Kalau sudah terlalu berlebihan, bisa diproses hukum karena ada undang-undang ITE yang mengatur,” harapnya.
Ribka menegaskan, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab serta didukung data yang valid agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Hanny Wijaya