Gubernur PBD Tegas : Desak Mendagri Kembalikan Tiga Pulau Raja Ampat dari Maluku Utara

JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan sikap pemerintah daerah dan masyarakat adat Raja Ampat terkait sengketa wilayah tiga pulau yang kini tercatat masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dalam rapat pembahasan di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/9/2025), Elisa Kambu secara langsung meminta Menteri Dalam Negeri mengembalikan Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas ke wilayah administratif Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Aspirasi masyarakat Papua Barat Daya jelas, ketiga pulau itu harus kembali ke Raja Ampat. Sejarah, adat, dan dokumen negara sejak zaman Belanda hingga regulasi nasional menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Raja Ampat,” ujar Gubernur Elisa Kambu.
Menurut Gubernur Elisa, dasar historis dan yuridis menunjukkan bahwa tiga pulau tersebut merupakan bagian dari Raja Ampat. Ia menyinggung sejumlah rujukan hukum, mulai dari onderafdeling Raja Ampat tahun 1952–1955, UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat, hingga UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang kini menjadi Papua Barat.
Selain itu, dalam RTRW Papua Barat 2021–2041, ketiga pulau masih tercatat dalam wilayah Raja Ampat. Namun, status berubah setelah Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51 Tahun 2021 serta Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan tiga pulau masuk dalam administrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Editor : Hanny Wijaya