Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Terkuak: 2 Pelaku Ditangkap di Jayapura, 132 Butir Amunisi Disita
JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua pelaku di Kabupaten Jayapura, dalam operasi lanjutan yang menargetkan rantai distribusi lintas wilayah.
Penangkapan terhadap dua tersangka berinisial NH dan HLT (38) dilakukan di lokasi berbeda, yakni kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga. Operasi ini merupakan pengembangan kasus yang mengarah pada jaringan distribusi amunisi ilegal yang terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi intensif yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya saat ditemui media, Sabtu (28/3/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aparat mengidentifikasi peran kedua tersangka dalam jaringan tersebut. NH diduga merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga menjadi pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan.
“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” kata AKBP Andria.
Selain amunisi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir dan sistematis.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan ini mempertegas upaya aparat dalam memutus rantai suplai senjata ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Dalam rentang waktu 12 hingga 28 Maret 2026, sedikitnya 11 orang telah diamankan dengan peran berbeda, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga pemasok.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi sistematis dalam menjaga keamanan wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Andria menegaskan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan terukur, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan.
“Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, tegas, dan terukur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Peredaran senjata api dan amunisi ilegal dinilai sebagai ancaman serius karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Hanny Wijaya