get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Tak Toleransi Pengkhianat: Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal, Dua Oknum Polisi di Papua Didorong ke Meja Hijau

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:05 WIB
header img
Dua oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli amunisi ilegal di Papua resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, Senin (7/7/2025), sebagai bagian dari proses hukum tahap II.

 

WAMENA, iNewssorongraya.id — Komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu kembali ditunjukkan. Dua oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli amunisi ilegal di Papua resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, Senin (7/7/2025), sebagai bagian dari proses hukum tahap II.


Dua oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli amunisi ilegal di Papua resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, Senin (7/7/2025), sebagai bagian dari proses hukum tahap II.

 

Pelimpahan tersangka dilakukan langsung oleh Kanit Investigasi Ops Damai Cartenz, AKP J. Limbong, S.H., yang memimpin proses keberangkatan dari Bandara Sentani ke Wamena menggunakan penerbangan komersial. Kedua tersangka, yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam, tiba di Bandara Wamena pada pukul 14.57 WIT dan langsung diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena.

Setelah resmi dilimpahkan, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya guna menjalani proses hukum lanjutan. Seluruh tahapan berlangsung dengan pengamanan ketat dan tanpa insiden.


Dua oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli amunisi ilegal di Papua resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, Senin (7/7/2025), sebagai bagian dari proses hukum tahap II.

 

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan ragu menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal di Jayapura.


Dua oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli amunisi ilegal di Papua resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh Satgas Operasi Damai Cartenz, Senin (7/7/2025), sebagai bagian dari proses hukum tahap II.

 

Penegasan senada juga disampaikan oleh Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang memastikan bahwa kedua tersangka memang merupakan oknum dari internal kepolisian.

“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” ucap Kombes Yusuf.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Dengan pelimpahan tahap II ini, aparat penegak hukum menegaskan tidak ada ruang bagi pengkhianat bangsa, termasuk dari kalangan internal sendiri.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut