get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas ODC Ungkap Keterlibatan Sejumlah Nama dalam Serangkaian Aksi Bersenjata di Yahukimo

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Terduga Propagandis Digital Jaringan PIS KKB di Mimika

Senin, 02 Maret 2026 | 21:31 WIB
header img
Tim Gakum Satgas Ops Damai Cartenz saat menangkap terduga pelaku propagandis digital jaringan PIS KKB di Mimika. [FOTO : iNewssorongraya.id]

MIMIKA, iNewssorongraya.id  – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial JN yang diduga menyebarkan propaganda dan provokasi digital terkait jaringan PIS KKB di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Aparat menilai aktivitas di ruang siber tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan memperkeruh situasi kamtibmas di Papua. 

Penindakan dilakukan tim gabungan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika. Langkah hukum diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian dan narasi provokatif melalui media sosial. 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan hasil penyelidikan awal mengindikasikan JN terhubung dengan jaringan KKB PIS (Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Inteligence Service).
" Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua," ungkap Kombes Yusuf dalam keterangan pers di Timika, Senin (2/3/2026).

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil gelar perkara, JN dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas dugaan perbuatannya, JN terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar. 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum di ruang digital menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan Papua.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan pengawasan aktivitas daring akan ditingkatkan melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.
“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya. 

Penindakan terhadap dugaan propaganda digital jaringan PIS KKB ini menegaskan pendekatan komprehensif aparat dalam menjaga keamanan Papua, baik secara fisik maupun virtual. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut