Marinus Yaung Laporkan 100 Akun Penyebar Video Fitnah ke Bareskrim Polri, Sebut Influencer DS

JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Akademisi Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, resmi melaporkan 100 akun media sosial ke Bareskrim Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan itu terkait penyebaran video lama yang diklaim mengandung fitnah keji dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan anak perempuannya.
“Selasa (7/10/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, saya ke kantor KPAI meminta dukungan dan rekomendasi mereka sekaligus pemantauan untuk kasus yang saya adukan,” ujar Marinus.
Dari KPAI, ia kemudian melanjutkan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, membawa surat pengantar resmi untuk melaporkan seratus akun Facebook, Twitter, dan Instagram yang telah menyebarkan ulang video tersebut.
Marinus menegaskan, proses hukum kali ini akan dijalankan tanpa kompromi.
“Karena viralnya video fitnah keji ini sudah terjadi untuk kali kedua, maka hukum harus ditegakkan. Tidak ada lagi pengampunan atau tarik laporan polisi,” tegasnya.
Dalam laporan itu, Marinus menyebut influencer inisial DS publik figur nasional, serta Salomon Rumpaidus, oknum anggota Polres Teluk Wondama, sebagai pihak yang ikut memviralkan video lama tersebut.
“Mereka semua dilaporkan dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU ITE, hingga UU Pencemaran Nama Baik,” ungkap Marinus. “Karena saya bukan pejabat publik, maka saya tambahkan pasal pencemaran nama baik dalam laporan.”
Editor : Hanny Wijaya