Polri Tak Toleransi Pengkhianat: Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Ditangkap Satgas Damai Cartenz

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum pengkhianat kembali dibuktikan. Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap praktik jual beli amunisi ilegal yang melibatkan seorang anggota Polri aktif berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua.
Bripda LO ditangkap setelah diketahui menjual puluhan butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW, yang terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib. Peristiwa ini menjadi pukulan serius bagi institusi kepolisian, namun sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri menindak tegas setiap pelanggaran hukum, meski pelakunya adalah aparat sendiri.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," tegas Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, Senin (19/5), didampingi Wakil Kepala Operasi Kombes Pol Adarma Sinaga.
Sudah Beraksi Sejak 2017
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal Bripda LO diketahui sudah berlangsung sejak 2017, kemudian kembali dilakukan pada 2021, dan terakhir terjadi pada 2025. Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5) setelah mengetahui gerak-geriknya telah dipantau penyidik.
Saat ini, Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua, sementara PW ditahan di Polres Jayawijaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, yang ancamannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman Serius bagi Keamanan Sipil
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan dukungan logistik kepada kelompok bersenjata dalam bentuk apa pun, termasuk amunisi dan senjata api.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi," ujar Yusuf.
Institusi Polri Tidak Main-Main
Langkah tegas terhadap Bripda LO menjadi sinyal kuat bahwa Polri tak memberi ruang bagi pengkhianat di tubuh institusi kepolisian. Kasus ini juga mempertegas pentingnya pengawasan internal dan kolaborasi masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman jaringan KKB yang kerap menyasar aparat dan warga sipil.
Editor : Chanry Suripatty