get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Polda PBD–Bulog Sorong Gelar Gerakan Pangan Murah

P21! Penyidik Ditreskrimsus Polda PBD Limpahkan 12 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Sorong

Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:54 WIB
header img
Penyidik Ditreskrimsus Polda PBD menyerahkan 12 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, kepada Kejaksaan Negeri Sorong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Sabtu (14/3/2026). (Foto : iNewssorongraya.id).

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Penanganan kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi melimpahkan 12 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Sabtu (14/3/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut menandai proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah rampung dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung menjelaskan bahwa para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penangkapan, penyelidikan, hingga pemeriksaan sejumlah saksi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari Rabu kemarin penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” jelas Iwan Manurung kepada media.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Distrik Kwoor.

Masing-masing tersangka berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, aparat kepolisian bersama pihak kejaksaan turut melakukan pendampingan untuk mengantar para tersangka menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Kelas II Sorong guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kami turut mendampingi proses pengantaran para tersangka hingga ke Lapas,” ujarnya.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Barang bukti itu sebelumnya telah dilakukan penimbangan resmi di Pegadaian Sorong.

Emas yang disita antara lain berasal dari:

  • tersangka BH seberat 3,32 gram dan 6,95 gram,
  • tersangka NS alias Dody seberat 11,58 gram,
  • tersangka HP dengan berat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.

Selain emas, penyidik juga menyita pasir hitam yang diduga mengandung material emas dari tersangka AR dengan rincian berat 1.847,6 gram, 1.827,84 gram, 1.761,68 gram, 1.698,98 gram, 1.563,72 gram, 1.579,08 gram, dan 654,55 gram.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menyebutkan bahwa sebagian besar tersangka diduga berperan sebagai penambang emas ilegal tanpa izin resmi.

Sebanyak 10 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai pembeli hasil tambang ilegal dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana yang sama.

“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Sorong. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut