get app
inews
Aa Read Next : Maju Sebagai Balon Wabup Tambrauw, Maria Hae Siap Angkat Harkat dan Martabat Perempuan

Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, Polres Tambrauw Bekuk Tiga Penambang

Rabu, 13 September 2023 | 13:00 WIB
header img
Tim Gakum Satreskrim Polres Tambrauw saat melakukan penindakan terhadap para penambang emas Ilegal di Distrik Kwoor (FOTO iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Tambrauw)

SORONG, iNewsSorong.id - Tiga orang pelaku penambangan emas ilegal di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tambrauw

Operasi penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan emas ilegal tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Ipda Peres Gerson Yowen pada Selasa (12/9/2023).

" Jadi penangkapan nya tanggal 12 September 2023. Sekitar pukul 14.00 WIT. Di kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw," ungkap Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio yang dikonfirmasi Jurnalis iNews melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (13/9/2023). 


Areal tambang emas ilegal di kampung Kwoor Distrik Kwoor kabupaten Tambrauw (FOTO: iNewsSorong.id-HO : Humas Polres Tambrauw)

 

Penangkapan para pelaku tersebut menurut Kapolres berkat adanya laporan dari masyarakat.

" Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana masih ada aktivitas penambangan emas ilegal di kampung Kwoor tersebut," ujarnya. 

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan dari penegakan hukum tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan sejumlah barang bukti di lokasi serta emas hasil penambangan. 

" Dari operasi penegakan hukum tersebut yang berhasil diamankan dari aktivitas penambangan emas Ilegal ini ada tiga orang dengan barang bukti satu unit mesin dompeng, satu unit mesin Alkon, peralatan dulang dan juga emas hasil penambangan itu, kurang lebih 4 gram," beber Kapolres.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut menurut Kapolres merupakan penambang dari luar Tambrauw yakni dari Ternate, Maluku Utara, yang masuk melakukan aktivitas Ilegal di wilayah itu.

" Ketiga pelaku merupakan pendulang yang berasal dari Ternate, Maluku Utara," katanya.

Ketiga orang penambang emas illegal tersebut masing-masing bernama Ivan Sale (20), Rusman (42) dan Muhaim (49). 

Kapolres mengatakan saat personil nya tiba di lokasi penambangan ada banyak penambang namun hanya tiga yang berhasil ditangkap. Dimana penambang lainnya berhasil melarikan diri ke hutan. 

" Saat tim tiba di lokasi, ada banyak penambang, namun hanya tiga orang yang berhasil kami amankan karena yang lain melarikan diri kabur ke hutan,"ungkap Kapolres. 

Pihak Kepolisian hingga saat ini masih mendalami peran dari ketiga pelaku dimana mereka sebagai penambang yang berasal dari luar Papua. Kuat dugaan ketiga pelaku tersebut didatangkan oleh pemodal dari luar daerah.

" Yang kita tangkap ini mereka satu kelompok diketuai oleh salah satu dari tiga orang yang kami amankan tersebut. Mereka langsung terjun ke lokasi penambangan dan melakukan aktivitas mereka secara ilegal, " ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga orang penambang itu telah ditahan di Rutan Mapolres Tambrauw guna penyelidikan lebih lanjut. 

Pihak Kepolisian menurut Kapolres saat ini masih mendalami keterlibatan para pemodal yang melakukan pembiayaan bagi aktivitas penambangan emas Ilegal di wilayah Tambrauw. 

" Dan untuk hal-hal lain terkait dengan pemodal,.dan penjualan serta hal lainnya itu masih dalam pengembangan pihak Kepolisian," ujarnya. 

Terkait aktivitas tambang emas Ilegal di wilayah itu, Kapolres dengan tegas mengimbau kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka. Hal tersebut menurut Kapolres dikarenakan wilayah Kabupaten Tambrauw merupakan kawasan Konservasi. 

"Saya berharap ke depan tidak ada lagi penambang ilegal, mari sama-sama melestarikan lingkungan Tambrauw sebagai kabupaten konservasi," pungkasnya. 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut