get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis YFT Pembunuh Istri dan Mertua di Jayapura Habisi Dua Warga Sorong

Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Anak di Kota Sorong

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:41 WIB
header img
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto : iNewssorongraya.id).

SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi menetapkan seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Papua berinisial KAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pembuktian awal dalam perkara itu telah terpenuhi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan, keputusan menaikkan status KAP menjadi tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Dasar dari penetapan tersangka yakni dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga kita meningkatkan status pelaku kemarin,” jelas Eka Abusama, Sabtu (14/3/2026).

Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Polisi masih melengkapi proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan tambahan dalam perkara tersebut.

Menurut Eka, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama kepada KAP untuk memberikan keterangan.

Namun pada pemanggilan awal, tersangka tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

“Setelah ditetapkan, kami mengirim surat panggilan pertama agar pelaku memberikan keterangan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan sakit sehingga kami juga mengirimkan surat kedua,” ujarnya.

Setelah panggilan kedua dilayangkan, penyidik akhirnya berhasil memeriksa KAP sebagai tersangka.

“Setelah surat kedua masuk, kita sudah ambil keterangan dia sebagai tersangka kasus itu namun belum diamankan kemarin,” katanya.

Penyidik Unit PPA menyatakan kemungkinan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap.

Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk orang tua korban serta beberapa pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Selain saksi, penyidik juga mempertimbangkan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Jika dibutuhkan, kami akan kembali memanggil ahli yang beberapa waktu lalu memeriksa korban sehingga dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tutur Eka.

 

Perkara dugaan tindak asusila ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polresta Sorong Kota pada 14 November 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak laki-laki berusia lima tahun. Identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak serta keselamatan anak sesuai prinsip perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Oknum itu meminta korban agar oral (organ intim pelaku, red),” ujar Ipda Eka Tri Lestari Abusama sebelumnya.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, korban bersama keluarga dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan trauma.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka KAP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pencabulan terhadap anak.

Penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP atau Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 473 ayat (3) huruf a ke-(4) KUHP.

Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini terungkap secara objektif.

Sementara itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak serta memastikan setiap laporan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius dan profesional.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut