get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penikaman Pasangan Muda di Sorong Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Pelaku Dilumpuhkan

Residivis YFT Pembunuh Istri dan Mertua di Jayapura Habisi Dua Warga Sorong

Kamis, 05 Februari 2026 | 22:49 WIB
header img
Ini tampang YFT Residivis sadis pelaku pembunuhan di Kota Sorong yang berhasil ditangkap Polisi.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Jejak kekerasan YFT (35) kembali berulang. Residivis kasus pembunuhan yang pernah menghabisi istri dan ibu mertuanya di Jayapura itu kini menorehkan tragedi baru di Sorong Kota. Dua warga muda, Fita Yusniar Manibuy dan Tommy Kristofel Regoy, tewas mengenaskan akibat tikaman brutal yang dilakukan pelaku pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Pelaku berhasil diringkus kurang dari 1x24 jam setelah kejadian oleh jajaran Polresta Sorong Kota. Penangkapan dilakukan di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, setelah YFT sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolresta Sorong Kota, Amri Siahaan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil karena pelaku mencoba kabur dan membahayakan petugas.

“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan sebelum melumpuhkan yang bersangkutan sesuai prosedur,” ujar Amri dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, YFT diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban Fita Yusniar Manibuy yang telah berlangsung beberapa bulan, namun belakangan memburuk.

Dalam kondisi dipicu rasa cemburu dan sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati Fita bersama pria lain, yang kemudian diketahui sebagai Tommy Kristofel Regoy. Tanpa peringatan, pelaku mencabut pisau yang telah disiapkan dan langsung menikam Tommy. Fita yang terbangun akibat keributan turut menjadi sasaran tikaman.

“Pelaku terlebih dahulu menusuk korban laki-laki, kemudian kembali menyerang korban perempuan,” jelas Kapolresta.

Akibat serangan tersebut, Fita mengalami lima luka tusuk di beberapa bagian vital tubuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara Tommy sempat mendapat perawatan intensif, namun nyawanya tak tertolong pada hari yang sama.

Fakta paling mencengangkan terungkap saat polisi menelusuri latar belakang pelaku. YFT diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2020 di Jayapura. Dalam perkara tersebut, ia membunuh istri dan ibu mertuanya, menjalani hukuman penjara, dan baru beberapa bulan terakhir menghirup udara bebas sebelum kembali mengulangi kejahatan serupa.

“Motif utama pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati. Pelaku merasa masih memiliki hubungan dengan korban, namun tidak terima melihat korban bersama pria lain,” tegas Amri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain sebilah pisau, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat pasal berlapis sesuai KUHP baru, yakni Pasal 466 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelarian pelaku dan akan dijerat dengan pasal menghambat penyidikan.

Pasca kejadian, situasi di Kota Sorong sempat memanas akibat reaksi keluarga korban. Namun Kapolresta memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional dan terbuka.

“Silakan serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami bekerja transparan dan tidak ada yang ditutupi,” tutup Amri.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras atas bahaya residivis kekerasan yang kembali ke masyarakat tanpa pengawasan ketat. Tragedi dua nyawa melayang di Sorong menegaskan bahwa residivis sadis tetap menjadi ancaman nyata bagi keamanan publik.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut