get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis YFT Pembunuh Istri dan Mertua di Jayapura Habisi Dua Warga Sorong

Polisi Ungkap Motif YFT Habisi Pasangan Sejoli di Sorong, Cemburu Berujung Tragedi Berdarah

Kamis, 05 Februari 2026 | 22:35 WIB
header img
YFT pelaku pembunuhan sadis di Kota Sorong berhasil ditangkap Polisi. [FOTO : iNewssorongraya.id - STEVGO]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  – Kepolisian mengungkap motif di balik pembunuhan brutal terhadap pasangan muda di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Papua Barat Daya. Pelaku berinisial YFT (35), residivis kasus pembunuhan, nekat menghabisi dua nyawa karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mendapati kekasihnya bersama pria lain.

Kapolresta Polresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan menyatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, tepatnya Rabu malam (4/2/2026), usai kabur ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

“Motif utama adalah cemburu dan sakit hati. Pelaku merasa masih memiliki hubungan dengan korban perempuan, namun tidak terima melihat korban bersama laki-laki lain,” tegas Amri dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026).

Peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan dan mendapati Fita Yusniar Manibuy bersama Tommy Kristofel Regoy. Dalam kondisi emosi, YFT mencabut pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dan langsung menusuk Tommy. Fita yang terbangun akibat keributan turut menjadi sasaran penikaman.

Akibat serangan tersebut, Fita meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit dengan lima luka tusuk, sementara Tommy sempat mendapatkan perawatan medis namun akhirnya meninggal dunia di hari yang sama akibat tiga luka tusuk di bagian dada.

“Atas nama Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau seluruh pihak mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Amri.

Usai beraksi, YFT melarikan diri ke Aimas. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, Tim gabungan Polsek Jajaran dan Satreskrim Polresta Sorong Kota bergerak cepat dan mengantongi identitas pelaku. Penangkapan diwarnai kejar-kejaran sepeda motor karena pelaku berupaya melawan dan kabur.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena tetap melawan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” jelas Kapolresta.

Fakta mengejutkan terungkap, YFT merupakan residivis pembunuhan tahun 2020 di Jayapura. Saat itu, pelaku membunuh istri dan bapak mertuanya, menjalani hukuman penjara, dan baru beberapa bulan bebas sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.

Selain pelaku utama, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelarian YFT. Yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal menghambat penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebila pisau, rekaman CCTV, sepeda motor, pakaian korban, dan telepon genggam.

Pelaku dijerat pasal berlapis sesuai KUHP baru, yakni:

  • Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun penjara,
  • Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara,
  • Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Akibat peristiwa tersebut, situasi di Kota Sorong sempat bergejolak karena reaksi keluarga korban. Namun Kapolresta menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Silakan serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jika ada yang ingin ditanyakan, kami terbuka dan tidak ada yang kami tutupi,” tutup Amri.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut