get app
inews
Aa Text
Read Next : Diasistensi Polda, Polresta Sorong Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam DPR Papua Barat Daya

Kasus Tipu Gelap Masuk Penyidikan, Polresta Sorong Kota Tegaskan Praperadilan Hak Terlapor

Rabu, 31 Desember 2025 | 03:10 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Afriangga U Tan.

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret terlapor Harianto hingga berujung pada permohonan praperadilan di pengadilan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilakukan secara profesional. Ia menyebutkan, selain penyidikan, upaya mediasi juga sempat ditempuh oleh penyidik guna mencari penyelesaian di antara kedua belah pihak.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Untuk saat ini sebenarnya kedua belah pihak juga sudah berada dalam tahap mediasi,” ujar Afriangga kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (30/12/2025).

Namun demikian, Afriangga mengungkapkan bahwa proses mediasi tidak berjalan mulus. Menurutnya, pihak terlapor telah menyerahkan sejumlah uang, tetapi pelapor, Rudi Sia, menolak skema pembayaran secara bertahap.

“Sudah ada beberapa jumlah uang yang diberikan, cuma dari pihak pelapor Rudi Sia tidak mau dicicil,” tegasnya.

Terkait langkah hukum praperadilan yang diajukan terlapor, Afriangga menekankan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ia juga membenarkan bahwa terlapor Harianto sebelumnya sempat menjalani penahanan selama 20 hari sebelum akhirnya mengajukan penangguhan.

“Itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kasat Reskrim,” ungkap Afriangga.

Lebih lanjut, Afriangga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sempat dilakukan dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp1 miliar. Namun karena tidak tercapai kesepahaman dengan pelapor terkait mekanisme pembayaran, dana tersebut akhirnya dititipkan melalui pihak perbankan.

Sementara itu, diketahui Harianto melalui kuasa hukumnya, Rustam, telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Sorong pada 12 Desember 2025. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 08/Pid.Pra/2025/PN.Son.

Sidang praperadilan yang semestinya digelar pada 22 Desember 2025 dengan hakim tunggal Aris Fitra Wijaya terpaksa ditunda karena pihak termohon, dalam hal ini Polresta Sorong Kota, tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan agenda pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Pengadilan menjadwalkan kembali sidang praperadilan tersebut pada 5 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan permohonan. Kepolisian menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta siap menghadapi praperadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut