Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sorong Keluhkan Layanan Jasa Pengiriman: Bayar Ongkir, Malah Tunggu Berjam-jam Ambil Paket
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Sorong Kota Bongkar 23 Kasus 3C, 15 Tersangka Ditangkap

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:53 WIB
  • author Loraine Amanda
Polresta Sorong Kota Bongkar 23 Kasus 3C, 15 Tersangka Ditangkap
Kasat Reskrim, Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan didampingi Wakasat Reskrim Iptu Beslie dan Kabid Humas Polda PBD Kompol Jenny Hengkelare, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Istimewa).

SORONG, iNewssorongraya.id — Polresta Sorong Kota mengungkap 23 kasus kriminalitas jalanan kategori pencurian dengan pemberatan atau Curat, pencurian dengan kekerasan atau Curas, dan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor sepanjang Mei hingga 27 Juni 2026.

Pengungkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Sabtu (27/6/2026). Ia didampingi Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare.

AKP Afriangga menjelaskan, polisi lebih dulu mengungkap 16 kasus selama Mei 2026. Kasus tersebut terdiri atas tujuh Curat, satu Curas, dan delapan Curanmor.

Dari pengungkapan periode Mei, polisi menangkap 11 tersangka. Penyidik juga mengamankan 12 unit sepeda motor dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.

Sementara itu, selama 1 hingga 27 Juni 2026, Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap tujuh kasus. Rinciannya, satu Curat, satu Curas, dan lima Curanmor.

Dalam periode Juni, polisi menangkap empat tersangka berinisial FY, TAG, YT, dan JN. Tiga pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi juga menyita enam unit sepeda motor dan sebilah pisau dari pengungkapan kasus pada periode tersebut. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sepanjang Mei hingga 27 Juni 2026 mencapai 18 sepeda motor, satu telepon genggam, dan satu senjata tajam.

Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksi dengan sejumlah modus. Sebagian pelaku menyambung kabel kontak, sementara pelaku lain merusak stang motor untuk membawa kabur kendaraan korban.

Polisi menyebut sebagian pelaku merupakan residivis. Fakta itu menunjukkan kejahatan 3C di Kota Sorong tidak hanya bersifat spontan, tetapi juga melibatkan pelaku yang pernah berurusan dengan hukum.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta mendukung patroli kepolisian untuk menekan angka kriminalitas di Kota Sorong.

Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi sinyal bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius di Kota Sorong. Polisi menegaskan upaya penindakan akan terus dilakukan, terutama terhadap pelaku Curat, Curas, dan Curanmor yang meresahkan masyarakat.

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut