Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Hotel Bunga Youtefa, Dua Residivis Kambuhan

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Suasana dini hari di Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura, mendadak berubah mencekam saat sekelompok pria melakukan pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang pria bernama Edister mengalami luka parah. Berkat kerja cepat aparat, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku utama, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan rekam jejak kriminal yang mengerikan.
Tiga pelaku masing-masing berinisial INB (29), RB (27), dan ISB (19) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolsek Abepura, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Ditya K dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, Sabtu (5/4) siang.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Victor mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut bermula saat INB dalam keadaan mabuk mengejar seorang pengunjung hotel. Aksi itu coba diredam oleh Dedi, seorang karyawan hotel yang menjadi saksi sekaligus orang pertama yang berusaha menenangkan situasi. Namun niat baiknya berujung adu mulut, hingga Dedi memukul INB karena merasa terancam.
Tak terima, INB lalu menghubungi dua rekannya, RB dan ISB, yang datang kembali ke hotel dan langsung mengeroyok Dedi. Naas, sepupu Dedi yang tengah tidur, Edister, terbangun dan berusaha membantu. Namun karena kalah jumlah dan situasi yang tak seimbang, ia justru menjadi korban paling parah dalam insiden itu.
"Korban Edister mengalami luka serius. Tangan kirinya putus dan siku kanannya mengalami luka potong yang cukup dalam. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Kapolresta Victor dengan nada prihatin.
Tragisnya, dari ketiga pelaku, dua di antaranya yakni RB dan INB merupakan residivis kasus kekerasan dengan catatan kriminal yang kelam. Bahkan, pada kasus sebelumnya, korban mereka meninggal dunia.
"Ini adalah bentuk kekerasan berulang yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan maksimal agar memberi efek jera," tegas Kombes Victor.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kasus ini kembali membuka mata publik akan bahaya laten dari pelaku kekerasan kambuhan yang kembali beraksi tanpa rasa takut hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap residivis menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Editor : Hanny Wijaya