Pria di Jayapura Nekat Culik Anak Mantan Kekasih demi CLBK

JAYAPURA KOTA, iNewssorongraya.id — Demi keinginan untuk kembali menjalin cinta lama bersemi kembali (CLBK), seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya di Jalan Guru Balai LPMP II, Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasus ini diungkap oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/10/2025) pagi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, laporan penculikan itu bermula dari aduan Falesca (61), nenek korban, yang kehilangan cucunya Aldo (7) setelah diminta membelikan sesuatu di kios dekat rumah.
“Siang saat kejadian, nenek korban sedang memasak dan meminta cucunya membeli sesuatu di kios. Saat di depan kios, korban bertemu dengan pelaku,” ungkap Kompol Dewa Ditya.
Pelaku kemudian membujuk korban dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama seorang rekannya tanpa seizin keluarga.
“Cerita ini sempat viral di media sosial karena ada postingan penculikan anak. Anggota kami langsung merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga menemukan korban di sekitar APO Kali, Distrik Jayapura Utara,” jelasnya.
Tim Kepolisian segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban langsung kami serahkan kembali ke pihak keluarga semalam. Sementara pelaku akan diproses sesuai laporan polisi yang telah dibuat,” tegas Kompol Dewa.
Polisi memastikan, tindakan pelaku tergolong tindak pidana serius.
“Atas perbuatannya, pelaku YU alias Ongen dijerat Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dewa Ditya.
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan motif pelaku bukan untuk meminta tebusan, melainkan karena keinginan pribadi untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.
“Modus pelaku membujuk korban agar mau ikut, lalu menariknya naik ke motor dan membawanya ke kosan di APO Kali. Pelaku ini diketahui ingin kembali berhubungan dengan ibu kandung korban, yang dulu sempat tinggal bersama selama empat tahun,” tutupnya.
Editor : Hanny Wijaya