Sindikat Kurir Ganja Asal Jayapura Terbongkar di Sorong, Polisi Tangkap Residivis hingga Pemasok

SORONG, iNewssorongraya.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar sindikat kurir ganja asal Jayapura, Papua. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi terpisah di Pelabuhan Laut Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang melibatkan residivis hingga pemasok besar.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap SA, seorang kurir yang membawa tiga karung ganja seberat 10 kilogram yang disembunyikan dalam cool box. Barang haram itu dikirim menggunakan Kapal Dorolonda dari Jayapura pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“SA ini merupakan residivis kasus serupa. Barang bukti yang kami sita seberat 3,4 kilogram dengan perkiraan nilai mencapai Rp200 juta,” tegas Kombes Pol Happy dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (4/7/2025).
SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal ditambah sepertiga dari ketentuan awal.
Penangkapan Beruntun di Pelabuhan Sorong
Operasi kedua berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025, di area Pelabuhan Laut Kota Sorong. Dua tersangka, IAN dan AM, berhasil diamankan saat membawa ganja dari Jayapura.
IAN, yang juga seorang residivis, kedapatan membawa tiga bungkus ganja seberat 45,9 gram dalam tas ransel merah yang dilapisi lakban coklat. Sementara itu, AM membawa satu kantong plastik berisi ganja seberat 31,87 gram dalam tas noken hitam, bersama tiket kapal Jayapura-Sorong dan satu gulung lakban coklat.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” ujar AKP Rachmat Djkatara, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota.
Polisi juga memburu satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial IK, yang diduga sebagai pemasok utama dari Jayapura.
Pengedar Lokal Ikut Diciduk
Selain kurir, polisi turut menangkap YR alias Jack, yang berperan sebagai pembeli dan pengedar lokal. Dari tangan YR, polisi menyita ganja seberat 25,435 gram, uang tunai Rp6 juta hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel.
“YR dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar,” kata Kapolresta.
Peran Masyarakat Kunci Keberhasilan Operasi
Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa wilayahnya masih menjadi sasaran empuk bagi para penyelundup ganja melalui jalur laut. Ia pun mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengungkap jaringan ini.
“Kami butuh sinergi seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memutus jalur peredaran ganja, terutama yang dikirim melalui kapal penumpang,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya