TIMIKA, iNewsSorong.id - Dua oknum karyawan yang diketahui berinisial FF (33) dan VJFK (30) diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan, SE bersama 3 personel Polsek Tembagapura di Barak M, Mile Point (MP) 68, Distrik Tembagapura pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan dalam keterangan pers yang diterima redaksi iNewsSorong.id menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja itu, berdasarkan Laporan Polisi : Nomor Pol : LP/A/830/Xl/2022/ Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 17 November 2022.
" (Penangkapan dua karyawan) Sesuai laporan polisi Nomor Pol : LP/A/830/Xl/2022/ Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 17 November 2022," ungkap AKP Dahlan melalui siaran pers yang diterima redaksi iNewsSorong.id, Sabtu (19/11/2022).
Lanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku FF ditemukan barang bukti yakni 1 plastik bening berukuran kecil berisikan campuran daun-daun kering yang diduga sebagai Narkotika golongan I jenis ganja.
" Kemudian 1 buah alat penghalus tembakau berisi biji-bijian yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus kertas linting ganja merk RAW, dan 1 buah handphone merk Samsung J7 tipe Pro warna hitam," ujar AKP Dahlan.
Sementara untuk pelaku VJFK sendiri menurut AKP Dahlan ditemukan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 1 juta yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis ganja, dan 1 buah handphone merk Iphone 11 warna ungu.
Untuk kronologis penangkapan sendiri kata Kapolsek, pihaknya mendapati laporan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di barak M, MP 68, Distrik Tembagapura.
Kemudian berdasarkan laporan itulah, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku FF saat itu sementara berada di dalam kamar barak.
Saat dilakukan interogasi kata Kapolsek bahwa pelaku FF mengakui kalau ia mendapatkan Narkotika golongan I jenis ganja itu dari pelaku VJFK dengan cara membeli.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Tembagapura guna keperluan penyidikan.
"Saat kita amankan, mereka tidak ada perlawanan. Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Dahlan.
Untuk kedua pelaku sendiri yang kini resmi berstatus tersangka, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sayied Syech Boften