get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk, Bacok, Bentrok! Kota Sorong Memanas

Polresta Sorong Kota Musnahkan 6,5 Kilogram Ganja Dari Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:51 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota, KBP. Happy Perdana Yudianto saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, di halaman Mapolres Sorong Kota, Selasa [25/3/20250. [FOTO : iNewssorongraya.id - SOAR]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (25/03/2025), Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,5 kilogram di halaman Mapolresta Sorong Kota. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja tersebut di dalam wadah yang telah disiapkan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, dan elemen masyarakat lainnya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud nyata dari upaya berkelanjutan Polresta Sorong Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa kami tidak akan main-main dalam memerangi peredaran narkotika. Kami bekerja sama dengan kejaksaan, tokoh masyarakat, serta semua elemen lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tiga pengungkapan kasus besar yang terjadi di wilayah Sorong Kota, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kasus Pertama: Penangkapan MS (27) di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Sorong Barat, pada 19 Januari 2025. Polisi menyita 75 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 1,5 kilogram, uang tunai Rp5 juta, dan barang bukti lainnya.
  • Kasus Kedua: Penangkapan AN dan LS di area kedatangan Bandara DEO pada hari yang sama, dengan barang bukti 300 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 4,6 kilogram.
  • Kasus Ketiga: Penangkapan M (28) di Perumahan Aqwa No. 9, Distrik Sorong Timur. Polisi menemukan empat bungkus plastik ganja dengan total berat 27 gram.

Dengan total ganja yang dimusnahkan mencapai 6,5 kilogram, Kapolresta Happy Perdana Yudianto mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak warga agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, terutama demi melindungi generasi muda kita,” tambahnya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.

Melalui pemusnahan ini, Polresta Sorong Kota mempertegas komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bebas dari bahaya narkoba.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut