Polresta Sorong Kota Musnahkan 6,5 Kilogram Ganja Dari Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (25/03/2025), Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,5 kilogram di halaman Mapolresta Sorong Kota. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja tersebut di dalam wadah yang telah disiapkan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, dan elemen masyarakat lainnya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud nyata dari upaya berkelanjutan Polresta Sorong Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa kami tidak akan main-main dalam memerangi peredaran narkotika. Kami bekerja sama dengan kejaksaan, tokoh masyarakat, serta semua elemen lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tiga pengungkapan kasus besar yang terjadi di wilayah Sorong Kota, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan total ganja yang dimusnahkan mencapai 6,5 kilogram, Kapolresta Happy Perdana Yudianto mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak warga agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, terutama demi melindungi generasi muda kita,” tambahnya.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.
Melalui pemusnahan ini, Polresta Sorong Kota mempertegas komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bebas dari bahaya narkoba.
Editor : Hanny Wijaya