Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di Sekretariat DPRP PBD Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Hampir 50 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di DPRP PBD Belum Berujung Tersangka

Kamis, 24 September 2026 | 14:27 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Hampir 50 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di DPRP PBD Belum Berujung Tersangka
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pendalaman bukti. Hampir 50 saksi telah diperiksa, penggeledahan telah dilakukan di 13 ruangan kantor DPRP, tetapi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya belum menetapkan tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar, yang hingga kini masih didalami penyidik. Nilai tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara final karena perhitungannya masih menunggu proses pemeriksaan dan koordinasi dengan BPK. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan tambahan kepada anggota dewan yang terhormat di DPR Provinsi Papua Barat Daya. Kemarin terakhir kita masih menggali keterangan-keterangan dan ada beberapa barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan. Jadi, intinya kita masih melakukan proses penyidikan bertahap,” ungkap Iwan di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Iwan, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai hampir 50 orang. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur Sekretariat DPRP dan anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya.
“Sudah banyak sekali, hampir 50 orang saksi. Semua kita lakukan pemeriksaan dan semuanya kooperatif,” ujarnya.

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa puluhan anggota DPR dalam tahap penyelidikan. Dari data Kepolisian mencatat, sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan, sebanyak 43 saksi telah diperiksa, termasuk 30 anggota DPRP beserta unsur pimpinan dan pihak terkait lainnya. 

Meski pemeriksaan telah meluas dan sejumlah barang bukti telah disita, Polda Papua Barat Daya belum menetapkan satu pun tersangka. 

Iwan menegaskan, penyidik masih harus melengkapi keterangan, alat bukti, serta memastikan besaran kerugian keuangan negara sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita belum bisa pastikan penetapan tersangka karena kita masih mengikuti tahapan-tahapannya sampai kita dapatkan perhitungan kerugian negara. Kita periksa dan koordinasi dengan BPK, baru kita bisa tetapkan tersangka,” tegasnya.

Dengan demikian, status penyidikan perkara tidak serta-merta berarti seseorang telah dapat dinyatakan sebagai pelaku. Penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya alat bukti dan tahapan hukum yang dilakukan penyidik.

Penyidikan perkara ini sebelumnya ditandai dengan penggeledahan Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (30/7/2026).

Saat itu, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menggeledah sedikitnya 13 ruangan, termasuk ruang Sekretaris Dewan, kepala bagian, staf hingga ruang pimpinan DPRP.

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 19.40 WIT hingga 23.50 WIT, untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024. 

Dari pemberitaan awal iNewssorongraya.id, perkara tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan pendalaman sejak Januari 2026. Penyidik antara lain mendalami pengadaan kebutuhan personel DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum serta kegiatan lain yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Penyidik juga mendalami dugaan pekerjaan fiktif dan indikasi penggunaan anggaran pengadaan untuk kegiatan lain, termasuk kegiatan reses anggota DPRP. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh alat bukti terpenuhi. 

Dalam perkembangan lain, penyidik juga telah memeriksa bendahara Setwan yang sebelumnya disebut sempat melarikan diri ketika penyidik melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.
Iwan memastikan yang bersangkutan kemudian memenuhi panggilan penyidik dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap saksi ini termasuk bendahara yang sempat melarikan diri. Yang bersangkutan sudah hadir menemui penyidik dan sudah diperiksa oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum bendahara pengeluaran Setwan juga menyatakan kliennya kooperatif dan telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pengelolaan anggaran yang sedang didalami. 

Sorotan lain dalam perkara ini adalah kemungkinan keterlibatan anggota DPRP. Penyidik memastikan pemeriksaan terhadap anggota dewan dilakukan, tetapi hingga kini belum menyimpulkan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau keterlibatan, kita harus dalami. Belum bisa kita pastikan apakah anggota DPR Provinsi ini terlibat atau tidak,” kata Iwan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan anggota DPRP dalam perkara ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan atau indikasi pasti keterlibatan pidana. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Polda Papua Barat Daya kini menghadapi tahap krusial untuk memastikan konstruksi perkara, termasuk besaran kerugian keuangan negara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai yang didalami penyidik berada di kisaran Rp6,541 miliar, dengan pagu pengadaan sekitar Rp8 miliar dan realisasi pencairan sekitar Rp6,541 miliar. Dana tersebut disebut dicairkan melalui empat perusahaan. 

Karena itu, angka Rp6,5 miliar dalam perkara ini masih harus dibedakan antara nilai realisasi atau nilai yang sedang didalami penyidik dengan kerugian negara yang telah ditetapkan melalui perhitungan resmi.

Langkah berikutnya menjadi penting karena hasil pemeriksaan bukti, keterangan saksi, penyitaan dokumen, serta perhitungan kerugian negara akan menentukan arah gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka.

Penyidikan kini tidak lagi sekadar berhenti pada banyaknya saksi yang telah diperiksa. Publik menunggu pembuktian yang terang mengenai bagaimana anggaran pengadaan digunakan, apakah terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa kerugian negara yang benar-benar terbukti.

Selama proses tersebut belum selesai, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, setelah perkara resmi berada di tahap penyidikan, transparansi perkembangan penanganannya menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penegakan hukum atas penggunaan uang publik. 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut