30 Anggota DPRP PBD Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan
AIMAS, iNewssorongraya.id — Sebanyak 30 anggota DPRP Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Tahun Anggaran 2024.
Mereka menjadi bagian dari total 43 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses perencanaan, perubahan anggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, dan dugaan penggunaan dana untuk kegiatan lain.
“Dari perkara ini kami sudah periksa total 43 saksi, termasuk 30 orang di antara yakni dari DPRP Papua Barat Daya yang aktif,” katanya.
Penyidik juga memeriksa pegawai sekretariat, pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kontraktor, dan pihak lain yang mengetahui proses pengadaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sekitar Rp8,06 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,54 miliar telah dicairkan melalui empat perusahaan untuk sejumlah pengadaan, antara lain komputer, konsumsi, alat tulis kantor, serta kebutuhan lainnya.
Keterangan anggota DPRP diperlukan karena penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan anggaran pengadaan untuk membiayai kegiatan reses.
Meski demikian, pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Kauren Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Ipda Irvandy meminta masyarakat tidak membangun spekulasi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Polda Papua Barat Daya berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Penyidik masih menunggu penghitungan resmi kerugian negara dari BPK serta melengkapi bukti terkait aliran dana dan pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan puluhan anggota Dewan harus ditempatkan sebagai bagian dari pencarian fakta. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan, bukan pada jabatan maupun opini yang berkembang di ruang publik.
Editor : Hanny Wijaya