Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di Sekretariat DPRP PBD Naik ke Tahap Penyidikan
AIMAS, iNewssorongraya.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan, menelaah dokumen pengadaan, memeriksa puluhan saksi, dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Januari 2026.
“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. Ada beberapa kegiatan pengadaan yang kami selidiki, seperti pengadaan untuk personel di lingkungan DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya,” katanya di Sorong, Senin, 27 Juli 2026.
Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa 43 saksi. Mereka terdiri atas 30 anggota DPRP Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan, pegawai sekretariat, kontraktor, dan pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan.
Pagu anggaran yang ditelusuri mencapai sekitar Rp8,06 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp6,54 miliar atau sekitar 81,15 persen telah dicairkan melalui empat perusahaan.
Setelah dipotong pajak, nilai bersih pencairan tercatat sekitar Rp6,09 miliar. Angka itu masih didalami dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara final sebelum audit resmi BPK selesai.
Penyidik juga menemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta kemungkinan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain. Namun, kepolisian belum menyimpulkan adanya pekerjaan fiktif maupun pengalihan anggaran.
“Masih kami dalami. Semua harus didukung alat bukti. Kita tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,” ujar Iwan.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Setiap pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dan wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan menjadi pintu masuk untuk menguji apakah pencairan anggaran tersebut benar-benar sesuai kontrak atau justru menimbulkan kerugian keuangan negara.
Editor : Hanny Wijaya