Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua WNA Disebut Pelaku Penombakan Penyu, Polisi Siapkan DPO dan Red Notice
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Bantah Wei Shang Pelaku Penombakan Penyu di Raja Ampat

Kamis, 24 September 2026 | 18:15 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Kuasa Hukum Bantah Wei Shang Pelaku Penombakan Penyu di Raja Ampat
kuasa hukum Wei Shang, DR. Hadi Tuasikal, SH, MH. (FOTO : iNewssorongraya.id -CHAN)

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Penetapan warga negara Tiongkok, Wei Shang, sebagai tersangka dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat mendapat bantahan keras dari kuasa hukumnya. Tim pembela menegaskan kliennya bukan orang yang terlihat menombak penyu dalam video yang menjadi bagian dari penyidikan.

Kuasa hukum menyatakan Wei Shang telah membantah seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan kliennya.

“Baik, menyangkut video yang beredar dalam penombakan penyu itu, disini saya tegaskan bahwa dalam video itu, 100% bukan dia atau bukan klien kami, dan itu bukan wajah dia,” kata kuasa hukum Wei Shang, DR. Hadi Tuasikal, SH, MH yang didampingi Rosmilah Tuasikal, SH. dalam keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Kamis (24/9/2026).

Menurut Hadi, dua WNA Tiongkok yang disebut bernama Daslong dan Syailong merupakan orang yang baru dikenal Wei Shang ketika berada di Raja Ampat. Mereka disebut bertemu dalam perjalanan menggunakan speedboat menuju homestay dengan tujuan yang sama.

Hadi juga menyebut kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia. Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polda Papua Barat Daya menghadirkan keduanya untuk menguji keterangan yang disampaikan kliennya.

“Kami sebagai kuasa hukum, kami sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian Polda Papua Barat Daya dan juga kepada Tim Asistensi Mabes Polri untuk menghadirkan dua orang yang disebutkan oleh Shang Wei tersebut,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya sebelumnya menyatakan Wei Shang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara. Polisi juga menyebut dua WNA lain yang diduga terlibat sedang diburu dan disiapkan untuk masuk DPO serta pengajuan Red Notice melalui Interpol.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi titik penting dalam perkara. Di satu sisi, penyidik menyatakan telah memiliki bukti dan keterangan yang menjadi dasar penetapan tersangka. Di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan hubungan antara bukti tersebut dengan tindakan konkret yang dituduhkan kepada Wei Shang.

Hadi juga menyatakan kliennya menolak sejumlah bagian BAP karena merasa tidak melakukan pembunuhan penyu. Menurut mereka, proses pemeriksaan berlangsung hingga pagi hari karena terdapat sejumlah keterangan yang diminta untuk diperbaiki sebelum kliennya menandatangani BAP.

“Kenapa dia keberatan? Karena dia sendiri merasa bahwa dia tidak melakukan itu sampai di detik hari ini,” kata Hadi.

Penyidik sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat. Wei Shang dijerat ketentuan konservasi sebagaimana perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Dalam hal itu, Hadi belum memastikan apakah akan mengajukan praperadilan. Mereka masih mempelajari konstruksi perkara dan alat bukti yang digunakan penyidik sebelum menentukan langkah hukum.

“Apakah nanti kami akan mengajukan praperadilan ataukan tetap mengikuti proses hukum di pengadilan atas perkara ini, itu nanti tergantung daripada kami yang nanti berkonsultasi dengan klien kami,” ujarnya.

Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses hukum untuk menentukan sejauh mana bukti penyidik mampu menghubungkan Wei Shang dengan dugaan pembunuhan penyu sisik tersebut.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut