Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngopi Bareng Warga : Kasus Pencurian Resahkan Warga Kota Sorong, Polisi Siapkan Penguatan Siskamling
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Kuasa Hukum Paulus Hung Resmi Layangkan Laporan ke Wasidik Bareskrim Polri

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:01 WIB
  • author STEVANI GLORIA
Breaking News! Kuasa Hukum Paulus Hung Resmi Layangkan Laporan ke Wasidik Bareskrim Polri
Kuasa hukum Paulus George Hung, M. Yasin Djamaludin, SH. MH., (FOTO : IST)

 
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  — Kuasa Hukum Paulus George Hung, M. Yasin Djamaluddin, S.H., M.H., meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota. Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Birowassidik Bareskrim Polri.

Dalam siaran pers tertanggal 8 Oktober 2026 yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id,  Yasin menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada pengawas penyidik Bareskrim Polri pada 3 September dan 7 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang menurut kuasa hukum memiliki persoalan dalam proses penyidikan. 

Salah satu pokok keberatan menyangkut laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung dalam perkara yang ditangani Polresta Sorong Kota. Kuasa hukum mempersoalkan perubahan dugaan pasal serta penetapan Paulus sebagai tersangka setelah sebelumnya perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan orang.

Yasin juga menyoroti perkara tanah reklamasi seluas sekitar 6.600 meter persegi yang menjadi bagian dari persoalan antara Paulus George Hung dan Labora Sitorus.

Menurut pihak Paulus, objek sengketa tersebut berkaitan dengan tanah yang direklamasi berdasarkan dokumen dan izin yang mereka miliki. Kuasa hukum menilai fakta tersebut perlu diuji secara menyeluruh agar konstruksi perkara pidana tidak dilepaskan dari duduk perkara kepemilikan tanah.

Selain itu, kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan manipulasi fakta dan bukti dalam proses penyidikan. Mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

“Kami juga melakukan gelar terhadap proses penyidikan dan penyidikan kami juga telah meminta agar gelar mendalami perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat 2 huruf b tentang aparat penegak hukum yang menyesatkan proses peradilan dan jika terbukti di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yasin dalam pernyataan persnya. 

Pengaduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara yang menempatkan Paulus George Hung sebagai tersangka.

Dalam pernyataan persnya, Yasin juga mempersoalkan penanganan laporan polisi lain, termasuk laporan mengenai dugaan penyerobotan tanah. Pihaknya menyatakan telah memperoleh bukti yang menurut mereka relevan, tetapi mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum berujung pada penetapan tersangka.

Kuasa hukum juga menyinggung laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam dokumen izin reklamasi Pemerintah Kota Sorong. Menurut mereka, dokumen tersebut telah melalui pemeriksaan forensik dan terdapat sejumlah alat bukti lain yang perlu diperiksa oleh penyidik.

Dari rangkaian keberatan itu, pihak Paulus meminta Bareskrim tidak hanya melihat persoalan dari status tersangka, tetapi memeriksa proses penyidikan secara utuh, termasuk konstruksi perkara, fakta, alat bukti, serta tindakan penyidik.

Permintaan tersebut kemudian mendapat respons administratif dari Birowassidik Bareskrim Polri.

Dalam surat SP3D yang ditujukan kepada M. Yasin Djamaluddin, Bareskrim menyatakan telah menerima surat pengaduan mengenai permohonan gelar perkara khusus atas penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota. 

Surat tersebut mencantumkan sejumlah laporan polisi yang menjadi rujukan, antara lain laporan tahun 2013, beberapa laporan tahun 2025, serta laporan tahun 2026 yang ditangani oleh Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya. 

Bareskrim menyatakan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima Surat Pengaduan Saudara dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian substansi pemberitahuan dalam surat tersebut. 

Surat itu sekaligus memberikan akses kepada pihak pengadu untuk menyampaikan informasi lanjutan kepada Staf Korwas II Birowassidik Bareskrim Polri apabila diperlukan. Bareskrim juga membuka kemungkinan penerimaan informasi melalui pertemuan daring. 

Meski menjadi respons resmi Bareskrim terhadap pengaduan kuasa hukum, SP3D tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa penetapan tersangka Paulus George Hung salah atau bahwa penyidik Polresta Sorong Kota terbukti melakukan pelanggaran.

Bareskrim secara tegas menyatakan surat tersebut berkaitan dengan pelayanan pengaduan masyarakat dan bukan untuk kepentingan peradilan. Artinya, surat tersebut menunjukkan pengaduan telah diterima dan akan diproses dalam mekanisme penanganan Dumas, sedangkan substansi keberatan masih harus diuji lebih lanjut. 

Posisi ini penting karena permintaan kuasa hukum untuk menggelar perkara khusus masih berada dalam tahapan pengawasan terhadap proses penyidikan. Belum terdapat dalam surat tersebut pernyataan bahwa Bareskrim telah menyimpulkan adanya kesalahan penyidik ataupun memerintahkan penghentian perkara.

Bagi pihak Paulus George Hung, diterimanya pengaduan oleh Birowassidik menjadi dasar untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses penyidikan yang mereka persoalkan.

Yasin berharap mekanisme pengawasan tersebut tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi berlanjut pada gelar perkara khusus sehingga seluruh keberatan pihaknya dapat diuji secara terbuka berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Kami penasihat hukum Paulus George Hung telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang memberitahukan perkembangan penanganan laporan kami. Tentu kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama Biro Wasidik melakukan gelar perkara khusus agar keadilan dan kepastian hukum yang kami inginkan segera terwujud,” ujar Yasin. 

Dengan demikian, titik persoalan kini bergeser dari sekadar keberatan pihak tersangka menjadi uji atas proses penyidikan melalui mekanisme pengawasan internal Bareskrim Polri.

Hasil tindak lanjut Birowassidik akan menjadi bagian penting untuk menjawab apakah keberatan yang diajukan kuasa hukum memiliki dasar atau proses penyidikan terhadap Paulus George Hung telah berjalan sesuai prosedur.

Untuk saat ini, yang telah terkonfirmasi adalah Bareskrim menerima dan menyatakan akan menindaklanjuti Dumas tersebut. Sementara tudingan adanya penyimpangan dalam penyidikan masih merupakan dalil pihak kuasa hukum yang menunggu pengujian melalui mekanisme hukum.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut